Pertanyaan : Ada seorang wanita sedang haid, dalam masa itu ia melihat ada bercak keruh atau merah atau yang lain, kemudian jeda waktu 2 hari berikutnya keluar darah lagi. Apakah disaat bersih 2 hari itu ia diwajibkan mandi besar dan shalat?
Jawaban
Bagi wanita yang darah haidnya berhenti dalam waktu beberapa saat saja, hal itu masih dihukumi haid sehingga tidak boleh mandi besar apalagi mengerjakan shalat. Hal itu disebabkan karena ia belum memiliki masa haid yang paling lama yaitu 15 hari 15 malam.
Hal ini berdasarkan keterangan dalam kitab Qulyubiy wa ‘Umairoh jus 1 halaman 109:
وَأَمَّا الثَّانِيَةُ وَهِيَ أَنْ تَرَى وَقْتًا دَمًا وَوَقْتًا طُهْرًا أَوْ نَقَاءً، وَهكَذَا وَلَمْ يُجَاوِزْ ذلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَةَ يَوْمًا وَلَمْ تَنْقُصِ الدِّمَاءُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ فَهِيَ حَيْضٌ وَالنَّقَاءُ بَيْنَهُمَا حَيْضٌ فِي الأَظْهَرِ تَبَعًا لَهَا.
Artinya: “Adapun permasalahan kedua yaitu wanita yang sewaktu-waktu berdarah (haid) dan pada saat lain ia melihat bersih (di masa haidnya) dan begitu seterusnya. Jika tidak melewati masa 15 hari 15 malam dan darah haidnya tidak kurang dari masa minimal keluarnya darah haid yaitu 1 hari 1 malam, maka hukum yang berlaku atasnya di saat kering (tidak ada darah) di masa haidnya itu masih termasuk waktu haid menurut qoul adzhar.”
Dalam kitab al-Baijuriy jus 1 hal. 110 dipaparkan:
لَوْ تَخَلَّلَهُ النَّقَاءُ فَالْكُلُّ حَيْضٌ إِذَا لَمْ يُجَاوِزْ خَمْسَةَ عَشَرَةَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصِ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ عَلَى قَوْلِ السَّحْبِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Apabila pada masa haidnya mengalami bersih (tidak ada darah) maka jeda waktu itu semuanya dihukumi waktu haid dengan catatan tidak melewati masa 15 hari 15 malam dan darah yang keluar tidak kurang dari masa haid yang paling pendek (sehari semalam) ini menurut qoul Sahbi. Dan ini adalah pendapat yang Mu’tamad (pendapat yang bisa dijadikan pedoman.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Ridho Winarso
assalamualaikum ustadz. kmarin ada yg nanya ke saya bahwa wanita pda jam 01.00 sudah berhenti haid, nah pas waktu itu dia juga mau sahur dan dilanjutkan puasa. tetapi blm mandi wajib.. hukum e pripun nggih?? nwun