Pertanyaan: Assalamualaikum….. Maaf ustadz mau nanya kalau kita sudah selesai wudhu terus kita menggorek lubang kuping (telinga) menggunakan jari telunjuk kita apakah itu bisa membatalkan wudhu?
(Imam Choeri, Petanahan, Kebumen)
Jawab:
Perkara yang membatalkan Wudlu’ hanya ada empat. Abi Syuja’ melebarkan lagi menjadi 6. Yaitu :
- Keluarnya sesuatu dari kemaluan depan atau belakang.
- Tidur selain tidur duduk yang merapatkan pantat ke tanah/ tempat duduk.
- Hilangnya akal dengan sebab mabuk atau gila dan semisalnya.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa.
- Menyentuh kemaluan depan dengan menggunakan telapak tangan.
- Menyentuh lingkaran kemaluan belakang dengan menggunakan telapak tangan.
Imam Abi Bakar Syatho menyebutkan bahwa ketetapan tersebut telah didasari dalil yang telah ditetapkan. Serta kesemuanya itu tidak bisa dinalar dengan akal kenapa dapat membatalkan Wudlu’. Maka tidak ada perkara lain yang disamakan dengan hal tersebut [tidak bisa menambahkan perkara lain selain perkara diatas sebagai perkara yang membatalkan Wudlu’]
Mengorek telinga bukan termasuk perkara yang membatalkan Wudlu’.
غاية التقريب
( فصل ) والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد
فتح المعين ج ١ ص ٧٤
ونواقضه) أي أسباب نواقض الوضوء أربعة: أحدها: (تيقن خروج شئ) غير منيه …
حاشية اعانة الطالبين ج ١ ص ٧٣
(قوله: أربعة) أي فقط. وهي ثابتة بالأدلة.
وعلة النقض بها غير معقولة فلا يقاس عليها غيرها. (قوله: أحدها) أي الأربعة.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
2 Comments
cahyo
bermanfaat sekali. mungkin bisa disebutkan reverensi kitabnya
Ozzy el Hooda
Referensi kitabya sdh disebutkan. Lihat bagian tulisan yang berbahasa Arab, ada 3 kitab disitu.