Pertanyaan : Bagaimana aurat banci / wadam?
Jawaban:
Aurat banci, bila ia diyakini laki-laki maka berlaku sebagaimana halnya aurat laki-laki, dan kalau ia diyakini wanita maka berlaku sebagaimana halnya wanita. Kecuali banci atau khuntsa musykil, para ulama syafi’iyyah menganggap bahwa seluruh badannya adalah seperti halnya aurat wanita, dan sebagian ulama’ ada yang menganggap seperti halnya aurat laki-laki.
Dalam hal ini, sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab Al-Asybah Wan-Nadzoir halaman 267 sebagai berikut:
يَجِبُ عَلَيْهِ سَتْرُ كُلِّ بَدَنَهِ لِإحْتِمَالِهِ كَوْنِهِ امْرَأَةً، فَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَصَلَّى فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا فِي التَّحْقِيْقِ الصِّحَّةُ
Artinya: “Wajib bagi orang-orang banci menutup seluruh tubuhnya, sebab ada kemungkinan ia adalah wanita, kalau seandainya ia hanya menutup auratnya seperti halnya laki-laki kemudian sholat, maka ada dua pendapat dan pendapat yang lebih shohih (benar) sholatnya sah”.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id