Dalam kitab نيل الرجاء dikatakan begini ;
“Apabila yang masuk ke dalam air tersebut, baik air sedikit atau air banyak sesuatu yang suci dan Sesuai Sifat Air, seperti air mawar yang sudah tidak berbau, maka Diperkirakan dengan berbagai sifat yang sedang, seperti Warna Jus, Rasa Delima dan Bau Menyan.
Pertanyaannya adalah :
Apakah air ( sedikit atau banyak ) setelah kemasukan air mawar yang sudah tidak berbau tersebut, berubah salah satu sifatnya Menyerupai Warna Jus, Rasa Delima dan Bau Menyan tidak dapat digunakan untuk Thoharoh atau bagaimana maksud dari Diperkirakan dengan berbagai sifat yang sedang tersebut ?
Jawaban:
Pengertiannya demikian,
Bila diperkirakan pencampurannya mengakibatkan perubahan dengan perubahan yang sangat banyak maka tidak dapat dipakai mensucikan lagi, bila tidak mengalami perubahan atau mengalami perubahan tapi sedikit, maka masih bisa dipakai mensucikan, ini pendapat yang paling shahih
Jadi ulama ahli fiqh memberikan kesimpulan begini :
Bila air musta’mal yang mencampuri lebih sedikit maka masih bisa dipakai mensucikan lagi, bila lebih banyak atau sepadan maka tidak bisa dipakai mensucikan lagi.
Bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan bersuci. Namun bila sedikit maka masih bisa.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id