Pertanyaan: Saat saya bermakmum pada seorang imam, pada saat rokaat kedua saya mengetahui jika aurat imam yang wajib tertutup itu terbuka (terlihat), bagaimana sikap kita jika hal ini terjadi lagi, dan bagaimana status shalat saya pada waktu itu?
Jawaban:
Tidak sah mengikuti sholatnya seseorang yang mana seorang makmum berkeyakinan dengan kebatalan sholatnya.
ولا يصح قدوة بمن اعتقد بطلان صلاته بأن ارتكب مبطلا في اعتقاد المأموم.إعانة الطالبين ٢/٤١
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Jum’at, 12 Rabi’ul Awwal 1439 H/ 01 Desember 2017 M, bertempat di Base Camp Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id