Pertanyaan : Bagaimana menjelaskan hukumnya sate kambing yang mana pada umumnya daging sate itu langsung di tusukkan pada batang kayu sate, tanpa dicuci terlebih dahulu padahal daging itu masih ada darahnya.?
Jawaban:
Darah tersebut dihukumi najis yang di ma’fu (dimaafkan) jikalau tidak bercampur dengan sesuatu yang lain seperti air dan lain-lain, sedang menurut Imam an-Nawawi dan Imam as-Subky dihukumi SUCI. Sebagaimana yang dikutip dalam kitab Nihayatuz Zain I halaman 40 sebagai berikut :
وَأَمَّا الدَّمُ الْبَاقِي عَلَى اللَّحْمِ وَعِظَامِهِ وَعُرُوْقِهِ مِنَ الْمُذَكَّاةِ فَنَجِسٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ وَذلِكَ إِذَا لَمْ يَخْتَلِطْ بِشَيْءٍ كَمَا لَوْ ذُبِحَتْ شَاةٌ وَقُطِعَ لَحْمُهَا فَبَقِيَ عَلَيْهِ أَثَرٌ مِنَ الدَّمِ وَإِنْ تَلَوَّنَ الْمَرَقُ بِلَوْنِهِ بِخِلَافِ مَا لَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ كَالْمَاءِ كَمَا يُفْعَلُ فِي الْبَقَرِ الَّذِي تُذْبَحُ فِي الْمَحَلِّ الْمُعَدِّ لِذَبْحِهَا مِنْ صَبِّ الْمَاءِ عَلَيْهَا لِإِزَالَةِ الدَّمِ عَنْهَا فَإِن َّالْبَاقِي مِنَ الدَّمِ عَلَى اللَّحْمِ بَعْدَ صَبِّ الْمَاءِ عَلَيْهِ لاَ يُعْفَى عَنْهُ وَإِنْ قَلَّ لِاِخْتِلاَطِهِ بِأَجْنَبِيٍّ وَلَوْ شَكَّ فِي الْاِخْتِلاَطِ وَعَدَمِهِ لَمْ يَضُرَّ لِأَنَّ الْأَصْلَ الطَّهَارَةُ
Artinya: “Sedang darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu, seperti bila seekor kambing disembelih, dagingnya dipotong-potong dan ternyata masih tersisa bekas darahnya meskipun air kuah masih berwarna merah karenanya.Berbeda saat ia tercampuri oleh perkara lainnya seperti air seperti seekor sapi yang disembelih ditempat yang telah dipersiapkan yang disirami air agar menghilangkan darahnya, maka bila masih tersisa darah pada daging setelah penyiraman air tersebut darahnya tidak dima’fu (harus dicuci sihkan sebelum memasaknya) meskipun hanya sedikit karena telah bercampur dengan hal lain.Bila diragukan tercampur dengan hal lain dan tidaknya maka tidak bahaya karena kaidah asalnya adalah suci.
Dan juga disebutkan dalam Hasyiyah I’anatut- Tholibin juz I halaman 83 sebagai berikut :
(قَوْلُهُ حَتَّى مَا بَقِيَ عَلَى نَحْوِ عَظْمٍ ) أَيْ حَتَّى الدَّمُ الْبَاقِي عَلَى نَحْوِ عَظْمٍ فَإِنَّهُ نَجِسٌ وَقِيْلَ إِنَّهُ طَاهِرٌ وَهُوَ قَضِيَّةُ كَلاَمِ النَّوَوِي فِي الْمَجْمُوْعِ وَجَرَى عَلَيْهِ السُّبْكِي
Artinya: “(Hingga darah yang tersisa pada semacam tulang) artinya darah yang tersisa pada semacam tulang hewan yang disembelih dihukumi najis, namun dikatakan menurut pendapat ulama “sesungguhnya ia suci” dan inilah keputusan pernyataan an-Nawawy dalam kitab al-Majmu’ dan yang dijalani oleh as-Subky.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id