Pertanyaan : Bagaimana hukum melafadzkan “sayyidina” dalam tasyahud awal dan tasyahud akhir?
Jawaban:
Mengucap nama Rasulullah SAW dengan lafadz “sayyidina” baik di dalam sholat atau di luar sholat seperti dalam acara maulid, Tahlil dan lain-lain adalah lebih afdhol (lebih utama) daripada tidak melafadzkannya. Dan pendapat inilah yang banyak difatwakan oleh mayoritas ulamail muslimin.
Tersebut dalam Hasyiyatul Baijuriy juz 1 halaman 156. Sebagai berikut :
الأَوْلَى ذِكرُ السِّيَادِةِ. لِأَنَّ الأَفْضَلَ سُلُوْكُ الأَدَبِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ الْأَوْلَى تَرْكُ السِّيَادِةِ إِقْتِصَارًا عَلَى الْوَارِدِ. وَالْمُعْتَمَدُ أَلْأَوَّلُ
وَحَدِيْثُ: لاَتُسَوِّدُوْنِيْ فِيْ صَلاَتْكُمْ بِالْوَاوِ لاَ بِالْيَاءِ بَاطِلٌ لاَ أَصْلَ لَهُ.
Artinya: “Yang lebih utama adalah melafadzkan “sayyidina”, karena yang lebih afdhol adalah menjalankan adab, lain halnya bagi orang yang mengatakan bahwa yang lebih utama meninggalkan lafadz “sayyidina” karena cukup mengikuti riwayat yang ada saja.
Adapun hadits yang berbunyi: “Jangan kau lafadzkan sayyidina di dalam sholat-sholat kalian adalah pendapat yang batil dan hadits tersebut maudhu’ (palsu) tidak ada asal-muasalnya.”
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id