Pertanyaan :
Bagaimana hukum mencium batu nisan kuburan wali / ulama yang sholeh?
Jawaban:
Boleh karena untuk mencari barokah yang turun kepada meraka dari Allah, dan tidak ada Nash syar’i yang mengharamkan serta para Imam Madzhab tidak ada satu pun yang memfatwakan haram. Imam Thobariy mengatakan boleh hal itu dilakukan karena banyak para ulama dan kaum sholihin mengamalkan dengan mencium kubur para auliya’ dan ulama’, hanya saja hukum kemakruhannya diperselisihkan.
التَّمَسُّحُ بِالقُبُورِ، قَالَ الإمَامُ أَحْمَد : لاَ بَأْسَ بِهِ، وَقَالَ الطَّبَرِيُّ يَجُوْزُ وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ وَ الصَّالِحِينَ، وَقَالَ النَّوَوِيُّ ويُكْرَهُ إِلْصَاقُ الظَّهْرِ وَالْبَطْنِ بجِدَارِ الْقَبْرِ وَمَسْحُهُ بِالْيَدِ وتَقْبِيْلُهُ، قَالَ ابْنُ حَجَرٍ : إِلاَّ إِنْ غَلَبَهُ أدبٌ وَحَالٌ، ورُوِيَ أَنَّ بِلاَلاً رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا زَارَ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ يَبْكِي وَيُمَرِّغُ وَجْهَهُ عَلَى الْقَبْرِ الشَّرِيْفِ. (بغية المسترشدين ص: 161)
Artinya: “Adapun masalah hukum mengusap kuburan, Imam Ahmad bin Hanbal berfatwa tidak apa-apa (boleh). Imam At-Thobariy menyatakan hal itu boleh dan para ulama’ serta kaum sholihin melakukan hal itu. Imam Nawawi menyatakan bahwa menempelkan punggung,badan ataupun perut ke batu nisan kuburan adalah makruh begitu pula halnya dengan mengusap kuburan dan mencium batu nisan kuburan, imam Ibnu Hajar berkata: “Kecuali bila ia dirundung rindu yang sangat dan menjaga adab dihadapannya”. Sehingga diriwayatkan bahwa sayyidina Bilal bin al-Haarits ra tatkala menziarahi pusara Al-Musthofa Sayyidina Muhammad saw beliau menangis dan mengusap-usapkan wajahnya dengan keras pada kuburan baginda yang mulia saw.” ( keterangan dari kitab Bughyah Mustarsyidin hal 161)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id