Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menulis nama, hari dan tanggal wafatnya seseorang di batu nisan?
Jawaban :
Pada dasarnya menulis nama, hari dan tanggal wafat seseorang di batu Nisan hukumnya boleh, karena tidak ada larangan nas yang shorih (jelas), adapun sebagian ulama yang menganggapnya MAKRUH “BUKAN HARAM” tentang penulisan nama pada batu nisan tersebut adalah masih dalam pertimbngan artinya kemakruhannya bukan mutlak. Sebagaimana dalam Hasyiyah Bajuriy juz I hal 257 disebutkan :
وَلاَ يُكْتَبُ عَلَيْهِ وَلَوْ فِيْ لَوْحٍ عِنْدَ رَأْسِهِ لَكِنْ قَالَ فِيْ شَرْحِ الْبَهْجَةِ وَفِيْ كَرَاهَةِ كِتَابَةِ اسْمِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ نَظَرٌ بَلْ قَالَ الزَّرْكَشِيّ لاَ وَجْهَ لِكَرَاهَةِ كِتَابَةِ اسْمِهِ وَتَارِيْخِ وَفَاتِهِ خُصُوْصًا إِذَا كَانَ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَنَحْوِهِمْ كَمَا جَرَتْ بِذَلِكَ عَادَةُ النَّاسِ.
Artinya: “Tidak diperkenankan menulis di batu nisan walaupun di papan bagian kepala. Akan tetapi dalam Syarh al-Bahjah diterangkan bahwa kemakruhan penulisan nama mayat di batu nisan masih dalam pertimbangan. Bahkan Imam Al-Zarkasyi berkata: Tidak ada jalan untuk memakruhkan penulisan nama mayat dan tanggal wafatnya, terlebih jika ia seorang ulama dan semisalnya sebagaimana tradisi yang berlaku di masyarakat”. (Al-Bajuri I/257).
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id