Pertanyaan: Kenapa makan dan minum tidak membatalkan wudhu ?
Jawab :
Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum dapat membatalkan wudlu’. As Syeikh Khatib As Syarbini menyebutkan dalam Mungil Muhtaj Syarh Minhaj juz 1 hlm. 64 cet. Darul Kutub Ilmiyyah.
(هِيَ) أَيْ: الْأَسْبَابُ (أَرْبَعَةٌ) ثَابِتَةٌ بِالْأَدِلَّةِ الْآتِيَةِ، وَعِلَّةُ النَّقْضِ بِهَا غَيْرُ مَعْقُولَةِ الْمَعْنَى فَلَا يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا فَلَا نَقْضَ بِالْبُلُوغِ بِالسِّنِّ وَلَا بِمَسِّ الْأَمْرَدِ الْحَسَنِ، وَلَا بِمَسِّ فَرْجِ الْبَهِيمَةِ، وَلَا بِأَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ عَلَى الْمَذْهَبِ فِي الْأَرْبَعَةِ، وَإِنْ صَحَّحَ الْمُصَنِّفُ الْأَخِيرَ مِنْهَا مِنْ جِهَةِ الدَّلِيلِ.
Penyebab yang membatalkan wudlu’ yang 4 tersebut ditetapkan berdasarkan dalil. Maka alasan kenapa keempatnya membatalkan wudlu’ tidak bisa dinalar dengan akal, serta tidak bisa (perkara lain) disamakan dengan perkara 4 tersebut. Seperti halnya : (wudlu’ tidak bisa batal dengan sebab)
- Baligh (genap usia 15 tahun).
- Sebab menyentuh Amrad (laki-laki muda yang tampan).
- Menyentuh kemaluan binatang.
- Memakan daging unta. Dll.
Alhasil, dalam menetapkan hukum Syar’i harus dilandasi dengan dalil, dan tidak ada 1 pun dalil yang menyatakan bahwa makan dan minum dapat membatalkan wudlu’.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id