Pertanyaan : Apakah daging qurban yang dilakukan untuk / atas nama orang yang sudah meninggal, boleh juga untuk dimakan oleh keluarganya?
Jawaban :
Daging tersebut harus disedekahkan secara keseluruhan kepada orang fakir miskin. Tidak seorangpun boleh memakan atau mengambil daging tersebut atas nama Hadiah. Dengan demikian maka orang kaya tidak boleh mengambil/memakan daging tersebut, sebab kebolehan mengambil/memakan daging tersebut baginya memerlukan izin dari orang yang ber-Qurban [orang yang sudah meninggal], dan saat itu orang yang ber-Qurban telah meninggal dunia. Oleh karenanya daging Qurban tersebut harus disedekahkan kepada orang miskin secara keseluruhannya.
Apabila orang yang ber-Qurban atas nama orang yang telah meninggal itu miskin, maka ia diperbolehkan mengambil daging tersebut atas nama sedekah. Tetapi menurut Imam Ibnu Hajar, ia dan seluruh orang yang menjadi tanggungannya tidak boleh memakan daging Qurban tersebut.
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺝ ۸ ﺹ ۱۶۶
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ : ﻭﻣﺘﻰ ﺟﻮّﺯﻧﺎ ﺍﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ، ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻻﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻷﺣﺪ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻤﻴﻌﻬﺎ ﻷﻥ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﻗﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﻓﺘﻮﻗﻔﺖ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻻﻛﻞ ﺇﻟﻰ ﺇﺫﻧﻪ، ﻭﻗﺪ ﺗﻌﺬﺭ ﻓﻮﺟﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﻪ .
Imam Qoffal berkata : ketika kita [ulama’] memperbolehkan ber-Qurban atas nama orang mati, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk memakan darinya, bahkah harus disedekahkan semuanya, sebab daging Qurban itu telah terjadi atas namanya, maka untuk memakaannya masih membutuhkan pada izin darinya, dan demikian ini sudah tidak bisa, maka wajib mensedekahkan semua dagingnya.
Imam As Syibramallisi menyebutkan dalam Hasyiahnya juz 8 hlm 144.
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺒﺮﺍﻣﻠﺴﻲ ﺝ ۸ ﺹ ۱۶۶
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻷﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻷﺣﺪ ﺍﻱ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﻨﻴﺎﺀ … ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺬﺍﺑﺢ ﻟﻬﺎ ﻋﻨﻪ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺍﻷﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺼﻔﺔ ﺍﻟﻔﻘﺮ . ﻟﻜﻦ ﻗﺎﻝ ﺣﺞ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ : ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻤﻴﻌﻬﺎ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻣﻤﻮﻧﻪ ﻻﺗﺤﺎﺩ ﺍﻟﻘﺎﺑﺾ ﺍﻟﻤﻘﺒﺾ .
Tidak boleh memakan daging Qurban itu bagi seorangpun dari kalangan orang kaya. Atas ini, maka seandainya orang yang menyembelih adalah orang fakir, maka boleh baginya memakan daging Qurban tersebut dengan sebab sifat kefakirannya, akan tetapi Imam Ibnu Hajar berkata : wajib menyedekahkan semua daagingnya, tidak kepada dirinya dan oraang-orang yang berada di bawah tanggunagnnya, disebabkan samanya/sejenisnya penerima dan penyerah.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id