Pertanyaan : Mengapa ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak sah mengamalkan hadits dhoif, bagaimana sikap kita ?
Jawaban
Memang ada orang menganggap bid’ah segala amal ibadah yang berdalihkan hadits dhoif. Pendapat semacam ini keliru. Hadits dhoif bukanlah hadits maudhu’ (palsu), tetap hadits dhoif (lemah) adalah hadits yang derajatnya di bawah hadits shohih dan hadits hasan atau bisa dikatakan bahwa hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanadnya.
Hal ini dapat dicontohkan misalnya ada sebuah hadits diriwayatkan Manshur, kemudian dari Manshur kepada Zaid, dari Zaid kepada Khalid dan akhirnya sampai kepada Ibnu Majah atau Abu Dawud. Lalu Ibnu Majah atau Abu Dawud membukukan hadits tersebut dalam kitabnya.
Kalau 3 orang diatas yaitu Manshur, Zaid dan Khalid adalah orang-orang yang baik dalam arti kata perangainya shalih orangnya, kuat hafalannya, maka hadits yang diriwayatkan dikategorikan hadits shohih. Tetapi kalau ketiganya atau salah satu dari mereka terkenal dengan orang yang berperangai kurang baik umpamanya pernah makan di jalanan, pernah berkata bohong, kurang begitu kuat hafalannya, maka hadits yang diriwayatkan dikategorikan hadits dhoif (lemah).
Pada hakikatnya hadits dhoif ini adalah hadits yang berasal dari Nabi SAW juga, tetapi karena sanadnya tidak sambung-menyambung (artinya ada yang putus) atau sanadnya kurang begitu baik bukan matan / teks haditsnya yang cacat. Adapun menggunakan hadits dhoif untuk dijadikan dalil, terdapat perbedaan pendapat diantara para Imam mujtahid
:
a. Dalam madzhab Imamuna Syafi’I, hadits dhoif tidak dipakai untuk dalil dalam menentukan suatu hukum, tetapi dipakai hanya untuk fadhailul a’mal (keutamaan mengerjakan amaliyah-amaliyah sunnah). Seperti dzikir-dzikir tertentu, doa-doa tertentu atau wirid-wirid tertentu dan lain-lain. Begitu pula dengan hadits mursal dalam madzhab Syafi’I tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu hukum. Tetapi dikecualikan mursalnya seorang Tabi’in bernama Sayyidina Sa’id ibnul Musayyib.
b. Dalam madzhab Imam Hambali lebih longgar. Hadits dhoif bukan saja dipakai dalam fadhailul a’mal saja tetapi juga digunakan untuk menentukan suatu hukum syar’I selama hadist tadi bukan hadits maudhu’ (palsu).
c. Imam Malik, Imam Abi Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal menggunakan hadits dhoif maupun hadits mursal untuk menentukan suatu hukum fiqh dan untuk fadhailul a’mal.
Nah tampaklah disini bahwa para Imam mujtahid memakai hadits-hadits dhoif itu untuk dalil karena hadits hadits dhoif bukanlah hadits yang dibuat-buat (hadits palsu). Karena itu tidaklah tepat kalau suatu amal ibadah yang berdasarkan pada hadits dhoif dikatakan bid’ah, apalagi kalau dikatakan bid’ah dhalalah.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id