Diskripsi Masalah Dan Pertanyaan :
Perabotan rumah tangga kang Uki mau dilelang sama saya, sebesar 15 juta. Untuk tanda jadi saya kasih Dp 1 juta, dua hari kemudian saya menggagalkan lelangan tersebut. Uang 1 juta itu menjadi hak siapa? Apakah masih hak saya atau sudah menjadi hak kang Uki? Dan apa alasannya?
Jawaban :
Dp berupa uang 1 juta tersebut tetap menjadi haknya pembeli yang menggagalkan transaksi jual beli, sebab disini antara penjual dan pembeli menggagalkan transaksi yang dilakukannya, maka dengan demikian barang yang di jual kembali kepada penjual, dan uang 1 juta kembali kepada pembeli.
Referensi Kitab :
Asnal Mathalib juz 2 hlm. 75-76
اسنى المطالب ج ٢ ص ٧٥-٧٦
فصل الإقالة) وهي ما يقتضي رفع العقد المالي بوجه مخصوص (جائزة وتسن لنادم) أي لأجله لخبر ابن حبان في صحيحه «من أقال مسلما وفي رواية للبيهقي نادما أقال الله عثرته» (وهي فسخ لا بيع) – إلى أن قال – (وللمشتري الحبس) للمبيع بعد الإقالة (لاسترداد الثمن) سواء أقلنا إنها فسخ أم بيع صرح به الأصل ونقله السبكي عن القاضي
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
busuguf jogja
Bagaimana jika ada perjanjian sebelumnya
Dp 1jt,jika dibatalkan sepihak oleh pembeli,maka DP dianggap hangus(menjadi milik penjual) ?