Pertanyaan : Saya berencana mau mensterilkan kucing agar tidak beranak terus, namun biasanya di puskeswan / dokter hewan penanganan untuk anjing atau kucing menggunakan tempat dan alat yg sama ( tidak diganti ), yang menjadi persoalan, menjadi najis mugholadhoh kah kucing saya nanti jika nantinya disterilkan dengan menggunakan peralatan yang sama dengan digunakan untuk anjing ( misal pisau bedah dan peralatan medis apapun untuk penanganan hewan )
JAWABAN:
Peralatan medis seperti pisau bedah dan semisalnya yang digunakan dalam menangani anjing yang disterilkan hukumnya adalah Najis, sebab peralatan tersebut bersentuhan dengan Anjing dalam keadaan salah satunya basah. Maka peralatan tersebut harus disucikan 7 kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu.
Apabila pisau atau peralatan tersebut [sebelum disucikan] kemudian bersentuhan dengan benda suci maka dapat menajiskan, dan benda suci tersebut menjadi Najis yang sama dengan pisau/ Mugholladzoh [apabila salah satunya basah]. Maka bagian kucing yang tersentuh pisau atau peralatan tersebut dihukumi Najis/ terkena Najis Mugholladzoh.
Untuk menyucikannya dicukupkan menyucikan pada bagian luarnya saja, yaitu apabila ada bagian kucing yang dibedah maka cukup menyucikan luarnya saja. Apabila luka/ yang dibedah sudah kering tidak perlu menyobeknya lagi. [Zean Areev]
المهذب/ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ شرح المهذب ج ٢ ص ٥٧١
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻭﺍﻣﺎ ﻣﺎ ﺗﻨﺠﺲ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺍﻻٔﻋﻴﺎﻥ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﺍﺫﺍ ﻻﻗﺎﻫﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﺭﻃﺐ ﻓﻴﻨﺠﺲ ﺑﻤﻼﻗﺘﻬﺎ
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺠﻮﺍﺩ ﺹ : ٥٢
ﻭﻋﻀﺔ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻳﻜﻔﻲ ﻏﺴﻞ ﻇﺎﻫﺮﻫﺎ ﺳﺒﻌﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﺘﺮﻳﺐ ﻛﻐﻴﺮﻩ .
بغية المسترﺷﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ص ١٦
ﻓﺎﺋﺪﺓ : ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﻭﺟﻮﺏ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻣﻊ ﺍﻟﺮﻃﻮﺑﺔ ﻭﻟﻮ ﻣﻌﻀﺎً ﻣﻦ ﺻﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ، ﻭﻗﻴﻞ : ﻳﺠﺐ ﺗﻘﻮﻳﺮﻩ ، ﻭﻗﻴﻞ : ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻣﺤﻞ ﻧﺎﺑﻪ ﻭﻇﻔﺮﻩ ، ﻭﻗﻴﻞ : ﻃﺎﻫﺮ ، ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻹﻣﺪﺍﺩ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻦ ﻡ ﺭ : ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺯﺍﺩ ، ﻭﻗﻴﻞ : ﺗﻜﻔﻲ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﺘﺮﻳﺐ ، ﻭﻗﻴﻞ : ﻳﺠﺐ ﻣﺮﺓ ﻓﻘﻂ ﺍﻫـ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﺗﺰﻝ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺇﻻ ﺑﺴﺖ ﻏﺴﻼﺕ ﻣﺜﻼً ﺣﺴﺒﺖ ﻣﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﺘﺘﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﺇﺣﺪﺍﻫﺎ ﻗﺒﻞ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻌﻴﻦ ، ﺍﻫـ ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id