Pertanyaan : Jika seorang perempuan yang sudah menikah namun perempuan tersebut ditinggalkan oleh suaminya selama 8 tahun tanpa menafkahinya lagi, dan suami wanita tersebut sudah menikah lagi namun istrinya tadi belum dicerai. apakah perempuan yang ditinggalkan tadi boleh menikah lagi dan apakah pernikahan itu sah?
Jawaban:
Istri tidak boleh menikah sebelum ada kabar yang dapat dipercaya bahwa suaminya telah meninggal atau telah menjatuhkan thalaqnya keistri itu, namun pendapat Qoul Qodim boleh menikah setelah menunggu 4 tahun dan ditambah melakukan iddah wafat (4 bulan 10 hari), jadi total menunggu dulu selama empat tahun empat bulan sepuluh hari.
[ Ali Assegaf ]
.ومن غاب بسفر أوغيره وانقطع خبره ليس لزوجته نكاح لغيره حتى يتيقن موته أو طلاقه لأن النكاح معلوم بيقين فلا يزال إلا بيقين وعن القفال لو أخبرها عدل بوفاته حل لها أن تنكح غيره فيما بينها وبين الله تعالى وفي القديم تتربص أربع سنين ثم تعتد لوفاة نكاح غيره.
المحل هامش حاشيتان ٤/٥١
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id