Bagaimana hukum meminjam uang di bank ? Ada yang bilang kalau akad nya benar maka di boleh kan, bagaimana penjelasan nya. ?
Jawaban :
Riba itu ada empat macam :
1. Riba fadlol yaitu menjual barang ribawi (emas,perak dan makanan) dengan barang sejenis yang salah satunya ada yang lebih banyak seperti emas 7 gr dijual dengan emas 10 gram.
2. Riba qordl yaitu menghutangkan sesesuatu dengan mensyaratkn manfa’at pada muqridl/org yang menghutangkan seperti hutang 1000 di haruskan bayar 1100.
3. Riba yad yaitu salah satu dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli) berpisah/meninggalkan tempat transaksi/aqad sebelum menerima barangnya.
4. Riba nasaa’ yaitu mensyaratkan tempo pada salah satunya dan kontan pada yang lain seperti pembeli sudah menerima barang tapi penjual belum menerima harganya dan semua riba yang di sebut di atas ulama’ sefakat semuanya batal/ harom
[ Ali Mustofa ]
. وهو أنواع : ربا فضل بأن يزيد أحد العوضين ومنه ربا القرض بأن يشترط فيه ما فيه نفع للمقرض وبا يد بأن يفارق أحدهما مجلس العقد قبل التقابض وربا نساء بأن يشترط أجل في أحد العوضين وكلها مجمع عليها.
إعانة الطالبين ٣/٢٠ وكذا في إسعاد الرفيق ١/١٣٤
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Fuad Saifi
Assalamualaikum Ustadz.
Bagaimana hukum nya kalo berkredit kendaraan.? Penjual & pembeli sdh mengetahui harga pokok & angsuran, baik itu angsuran bulanan maupun total angsuran setelah lunas. Termasuk ribakah hal tersebut.? Syukron.