Pandangan Ulama tentang pakaian berwarna hitam
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻒ ﺛﻮﺑﻪ ﻗﻞ ﻫﻤﻪ ﻭﻣﻦ ﻃﺎﺏ ﺭﻳﺤﻪ ﺯﺍﺩ ﻋﻘﻠﻪ. ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻜﺴﻮﺓ ﻓﺄﺣﺒﻬﺎ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺇﺫ ﺃﺣﺐ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻭﻻ ﻳﻠﺒﺲ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﺮﺓ. ﻭﻟﺒﺲ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﻻ ﻓﻴﻪ ﻓﻀﻞ ﺑﻞ ﻛﺮﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﻌﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ
Imam Syafi’i berkata : “Barang siapa yang bersih pakaiannya maka sedikit kegelisahannya. Dan barang siapa yang harum baunya, maka bertambah akalnya. Dan adapun pakaian yang paling disukai adalah pakaian yang berwarna putih. Karena pakaian yang paling dicintai Allah swt adalah pakaian berwarna putih, yang janganlah dipakai pakaian yang ada ketenarannya. Dan pakaian berwarna hitam bukanlah bagian dari Sunnah dan tidak ada keutamaan didalamnya, tetapi pakaian berwarna hitam dimakruhkan oleh sekelompok Ulama’ untuk dilihat, karena sesungguhnya ia adalah Bid’ah yang muncul setelah Rasulullah saw meninggal
ﺑﺸﺮﻯ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ
ﻭ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻣﻦ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺃﻱ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺇﺩﺍﻣﺔ ﻟﺒﺴﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻻﺑﺪﻋﺔ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺇﺩﺍﻣﺘﻪ ﻟﻸﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﺑﻠﺒﺴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﻋﺪﻳﺪﺓ ﻟﻜﻦ ﻻﻳﻨﺎﻓﻰ ﺫﺍﻟﻚ ﺃﻓﻀﻠﻴﺔ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ
Di dalam suatu bab dalam kitab Ihya’ terdapat keterangan yang memakruhkan pakaian berwarna hitam, yakni menyalahi yang utama. Dan berkata Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam, jika pakaian berwarna hitam sering dipakai terus menerus maka hal tersebut adalah Bid’ah, tetapi tidak dikategorikan Bid’ah jika tidak dipakai secara terus menerus berdasarkan Hadits Shahih bahwa Rasulullah saw sering memakai pakaian hitam. Namun semua hal tersebut tidak meniadakan bahwa yang paling utama tetaplah pakaian putih
ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ
ﺇﺩﺍﻣﺔ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻌﺎﻝ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ
Terus menerus memakai pakaian berwarna hitam, meskipun dalam hal sandal, maka ia menyalahi yang utama
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ
ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﺣﻴﺎﺀ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻟﺒﺎﺳﻪ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻗﺎﻟﻪ ﻗﺒﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻤﻜﻰ
Yang paling Afdhalnya pakaian adalah berwarna putih, seperti yang lainnya juga. Inilah pendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Al Ghazali dalam kitab ihya’ tentang makruhnya pakaian berwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalib Al Makki.
[ Zean Areev ]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Abdul Fattah
assalamualaikum Ustadz..
afwan, klo untuk wanita, terutama gamis putri hitam, yg sering dipakai sebagaian muslimah, apakah jg masuk makruh ustadz.. syukron..