Pertanyaan : Bagaimana jika seseorang yang membuat SIM dengan cara menyogok karena terpaksa? Semisal orang tersebut sangat membutuhkan SIM dan harus segera membuatnya untuk dibawa ke kota lain di mana orang tersebut bermukim. Sedangkan waktunya di kampung tidak lama. Dan tidak memungkinkan jika harus bolak balik pulang kampung karena jaraknya yang bisa dibilang jauh, sehingga tidak mengikuti prosedur yang harus diikuti melainkan dengan menyogok ??
Jawaban :
Penanya yang budiman, Hukum suap menyuap adalah dilarang oleh agama baik yang memberi uang suap ataupun yang menerima uang suap, tetapi adakalanya kita tidak akan mendapatkan hak kecuali dengan memberi sejumlah uang sehingga dalam hal ini kita boleh memberi sejumlah uang yang diminta adapun menerima uang suap tersebut hukumnya haram secara mutlak. Sebagaimana yang disebutkan oleh imam Nawawi albanteni sebagai berikut:
1. Nihayatuz Zain Hal 370 :
وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطاؤها كذلك لأنه إعانة على معصية أما لو رشي ليحكم بالحق جاز الدفع وإن كان يحرم على القاضي الأخذ على الحكم مطلقا أي سواء أعطي من بيت المال أم لا ويجوز للقاضي أخذ الأجرة على الحكم لأنه شغله عن القيام بحقه
Menerima uang suap hukumnya haram yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada seorang hakim untuk menghukumi dengan tanpa hak atau untuk mencegah sang hakim memutuskan hukum yang benar dan begitu pula memberikan uang suap hukumnya haram karena sang pemberi suap adalah orang yang membantu terhadap kemaksiatan.
Adapun seandainya ia menyuap supaya mendapat haknya di dalam hukum maka boleh baginya memberikan uang suap meskipun mutlak haram bagi hakim mengambil uang suap tersebut untuk menetapkan sebuah hukum yaitu baik hakim diberi uang suap berasal dari baitul mal maupun tidak.
Dan hakim diperbolehkan mengambil imbalan jasa atas penetapan suatu hukum karena pekerjaan hakim adalah menegakkan hukum secara benar
[Ali Mustofa]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id