Pertanyaan : Mau bertanya tadz jika zakat diberikan kepada cucu kita boleh atau tidak ?
Jawaban :
Penanya yang budiman terjadi berbagai macam polemik diantara bagaimana hukum zakat yang diberikan kepada anak atau cucunya yang miskin.
Para alim ulama’ menyatakan bahwa orang tua boleh memberikan zakat kepada anak maupun cucunya selama anak atau cucunya nafkahnya tidak menjadi tanggung jawabnya. Apabila anak tersebut masih dibawah tanggung jawabnya misal anak tadi belum baligh, maka menyerahkan zakat kepada anak tersebut hukumnya tidak sah.
Sebagaimana yang disebutkan oleh imam Abdurrohman al-masyhur di dalam kitab “Bughyah”:
Boleh zakat diberikan pada anaknya sendiri yang miskin bila anak tersebut sudah mukallaf karena anak yang mukallaf tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, apalagi kalau anaknya sudah berkeluarga sendiri :
[Ali Mustafa]
.يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزم نفقته ولاتمامها على الراجح وان كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا. بغية المسترشدين ص : ١٠٦
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
2 Comments
Nama Anda Masri'ah
apa itu mukalaf?
Badawi
Mukalaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT maupun larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggung-jawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Pahala akan didapatkan kalau ia melakukan perintah Allah SWT, dan dosa akan dipikulnya kalau ia meninggalkan perintah Allah SWT,