Pertanyaan : Bagaimana hukumnya sholat berjamaah kepada imam yang bacaannya kurang fasih dikarenakan keterbatasan dalam hal fisik.
Jawaban :
Penanya yang budiman perlu diketahui sebelumnya, sesorang boleh bermakmum kepada seorang imam di dalam sholat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: makmum tidak mengetahui batal sholatnya imam, makmum tidak meyakini adanya kewajiban mengqodho’ sholatnya imam, imam tidak Ummi (kurang mahir dalam baca alqur’an) dan lain sebaigainya.
Misal apabila makmum mendapati seorang imam yang tidak fasih bacaannya maka apabila ia mengetahui di tengah sholat maka harus niat memisahkan diri dari imam dan apabila ia mengetahui setelah selesai sholat maka makmum wajib mengulang sholatnya.
( ولو اقتدى بمن ظنه أهلا ) للإمامة ( فبان خلافه ) كأن ظنه قارئا أو غير مأموم أو رجلا أو عاقلا فبان أميا أو مأموما أو امرأة أو مجنونا أعاد الصلاة وجوبا لتقصيره بترك البحث في ذلك
( قوله أعاد ) أي المقتدي وهو جواب لو ومحل الإعادة إن بان بعد الفراغ من الصلاة فإن بان في أثنائها وجب استئنافها
Bila ia (seorang laki-laki) bermakmum pada imam yang menurut prasangkanya ahli / mahir untuk menjadi imam tetapi kenyataannya berbeda seperti ia menyangka imamnya Qaari’ (ahli baca alQuran) atau bukan berstatus makmum atau laki-laki, atau berakal tapi kenyataannya imamnya UMMI (tidak fashih baca alquran) atau berstatus makmum pada orang lain atau perempuan atau gila maka ia wajib mengulang shalatnya karena sembrononya dalam rangka tidak mau meneliti imamnya terlebih dahulu sebelum shalat.
(keterangan maka ia wajib mengulang) bila kejelasan kenyataan imamnya setelah ia rampung shalat tapi bila kejelasannya ditengah-tengah shalat maka ia wajib memutuskan shalatnya dan memulainya dari awal lagi. [ I’aanah at-Thoolibiin II/52 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab
[Ali Mustofa]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Anggoro Puguh
klo dia satu2 nya imam di musholla bagaimana hukumnya ustad,..mksh