Pertanyaan : Suami bermain dengan kelamin Istri meggunakan jari telunjuknya sampai istrinya klimak atau puas. Apakah boleh dan tidak berdosa, Karena suami sedang malas berjima’ ?
Jawaban :
Memuaskan istri dengan cara seperti itu adalah boleh, dan suami yang melakukannya tidak berkewajiban mandi selama tidak keluar mani. Demikian itu selama Istrinya tidak dalam kadaan Haid.
As Syaikh Zainuddin Al Malibari menyebutkan di dalam Fathul Mu’in Juz 3 hlm. 340
( ﺗﺘﻤﺔ ) ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ
“Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya”
Imam As Syafii di dalam Al Umm menyebutkan :
ﻭَﻟَﻮْ ﻧَﺎﻝَ ﻣﻦ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﻣﺎ ﺩُﻭﻥَ ﺃَﻥْ ﻳُﻐَﻴِّﺒَﻪُ ﻓﻲ ﻓَﺮْﺟِﻬَﺎ ﻭﻟﻢ ﻳُﻨْﺰِﻝْ ﻟﻢ ﻳُﻮﺟِﺐْ ﺫﻟﻚ ﻏُﺴْﻠًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻧُﻮﺟِﺐُ ﺍﻟْﻐُﺴْﻞَ ﺇﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﻐَﻴِّﺒَﻪُ ﻓﻲ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃﻭ ﺍﻟﺪُّﺑُﺮِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻔَﻢُ ﺃﻭ ﻏَﻴْﺮُ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺟَﺴَﺪِﻫَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﻮﺝ ُﺏِ ﻏُﺴْﻠًﺎ ﺇﺫَﺍ ﻟﻢ ﻳُﻨْﺰِﻝْ
Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (Janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani.
[Zean Areev]
حاشية اعانة الطالبين ج ٣ ص ١٢٠
ﻗﻮﻟﻪ : ﺗﺘﻤﺔ ) ﺃﻱ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺑﻌﺾ ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ . ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻣﻌﻈﻤﻬﺎ ﻗﺒﻴﻞ ﻣﺒﺤﺚ ﺍﻻﺭﻛﺎﻥ ( ﻗﻮﻟﻪ : ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ) ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﻤﺘﺴﺮﻱ ( ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ) ﺃﻱ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺘﻪ : ﺃﻱ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻪ ( ﻗﻮﻟﻪ : ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ) ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻤﺘﻊ ﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻮﻃﺊ ﻓﺤﺮﺍﻡ : ﻟﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻠﻮﻃﻴﺔ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻣﻠﻌﻮﻥ ( ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ ) ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﻤﺘﻊ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﺎﺋﺰ . ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺎﻣﻮﺱ : ﺍﻟﺒﻈﺮ – ﺑﺎﻟﻀﻢ – ﺍﻟﻬﻨﺔ، ﻭﺳﻂ ﺍﻟﺸﻔﺮﺓ ﺍﻟﻌﻠﻴﺎ . ﺍﻩ
الغاية والتقريب ص ٧
ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺑﺎﻟﺤﻴﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺎﺱ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ : ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻣﺲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﺣﻤﻠﻪ ﻭﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id