Pertanyaan : Apa hukumnya memakai peniti atau gunting yang digantungkan dibaju wanita yg sedang hamil??
Apakah memang ada ulama yg menganjurkan, atau hanya tradisi di jawa saja ?
Jawaban :
Kami belum menemukan adanya anjuran dari para Ulama’ mengenai hal itu.
Namun apabila dengan melakukan seperti itu atau dengan tidak melakukannya maka biasanya akan terjadi sesuatu, maka keyakinan yang seperti ini harus kita hilangkan, dan kita ubah dengan keyakinan bahwa semua yang terjadi adalah berasal dari ketentuan Allah swt, meskipun dengan tambahan : biasanya Allah swt menjadikan suatu hal dengan perantara ini dan itu. Alhasil, setiap sesuatu yang terjadi harus disandarkan kepada Takdir Allah swt.
[Zean Areev]
الفتاوى الحديثية ص ٢٠
ﻭﺳﺌﻞ ﻧﻔﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻌﻠﻮﻣﻪ : ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺤﺲ ﻭﺍﻟﺴﻌﺪ ﻭﻋﻦ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺼﻠﺢ ﻟﻨﺤﻮ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻭﺍﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﺍﺑﻪ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻣﻦ ﻳﺴﺄﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺤﺲ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻻ ﻳﺠﺎﺏ ﺇﻻ ﺑﺎﻹﻋﺮﺍﺽ ﻋﻨﻪ ﻭﺗﺴﻔﻴﻪ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻳﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﻗﺒﺤﻪ، ﻭﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻻ ﻣﻦ ﻫﺪﻱ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻤﺘﻮﻛﻠﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺧﺎﻟﻘﻬﻢ ﻭﺑﺎﺭﺋﻬﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﺤﺴﺒﻮﻥ ﻭﻋﻠﻰ ﺭﺑﻬﻢ ﻳﺘﻮﻛﻠﻮﻥ، ﻭﻣﺎ ﻳﻨﻘﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﺍﻟﻤﻨﻘﻮﻃﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﻛﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻬﻪ ﺑﺎﻃﻞ ﻛﺬﺏ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻓﻠﻴﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
غاية تلخيص المراد ص ٢٠٦
ﻣﺴﺄﻟﺔ ) ﺇﺫﺍ ﺳﺄﻝ ﺭﺟﻞ ﺍﺧﺮ ﻫﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻛﺬﺍ ﺍﻭ ﻳﻮﻡ ﻛﺬﺍ ﻳﺼﻠﺢ ﻟﻠﻌﻘﺪ ﺍﻭ ﺍﻟﻨﻘﻠﺔ ﻓﻼ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻲ ﺟﻮﺍﺏ ﻻﻥ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺫﻟﻚ ﻭﺯﺟﺮ ﻋﻨﻪ ﺯﺟﺮﺍ ﺑﻠﻴﻐﺎ ﻓﻼ ﻋﺒﺮﺓ ﺑﻤﻦ ﻳﻔﻌﻠﻪ . ﻭﺫﻛﺮ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻔﺮﻛﺎﺡ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺍﻧﻪ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻨﺠﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻳﻌﺘﻘﺪ ﺍﻧﻪ ﻻﻳﺆﺛﺮ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﺟﺮﻱ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﻘﻊ ﻛﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﻛﺬﺍ . ﻭﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ . ﻓﻬﺬﻩ ﻋﻨﺪﻱ ﻻﺑﺄﺱ ﻓﻴﻪ ﻭﺣﻴﺚ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﺬﻡ ﻳﺤﻤﻞ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﺗﺄﺛﻴﺮ ﺍﻟﻨﺠﻮﻡ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﻠﻮﻗﺎﺕ . ﻭﺍﻓﺘﻲ ﺍﻟﺰﻣﻠﻜﺎﻧﻲ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﻄﻠﻘﺎ . ﺍﻫـ
“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺮﻳﺪ ﺹ ٥٨
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺔ ﻛﺎﻟﻨﺎﺭ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻰ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻕ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺍﻟﺮﻯ ﺑﻄﺒﻌﻬﺎ ﻭﺫﺍﺗﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺑﻘﻮﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻔﻰ ﻛﻔﺮﻩ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ ﺑﻞ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻴﻦ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻮﻥ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﺨﻠﻖ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻹﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﺎﻷﺻﺢ ﻋﺪﻡ ﻛﻔﺮﻫﻢ ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﻘﻠﻴﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﻫﻞ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺟﺮﻩ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻨﻜﺮ ﻣﻌﺠﺰﺍﺕ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺴﺒﺒﺎﺕ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺟﻰ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻫـ
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama, atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum Mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya, atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id