Pertanyaan : Bila mana ada teman yang punya hutang dengan kita, lalu kita menagihnya dan teman kita membayar hutang dengan hasil judi. Nah, maksudnya uang itu termasuk haram atau tidak ustadz ?
Jawaban :
Apabila kita tahu bahwa uang yang dibayarkan kepada kita adalah uang Haram maka kita tidak boleh menerimanya, alias Haram menerimanya. Tapi apabila kita tidak tahu dan tidak yakin kalau uang yang dibayarkan kepada kita adalah uang Haram/ uang hasil judi, misalnya karena ia juga punya pekerjaan lain selain berjudi, meskipun kita tahu bahwa ia adalah seorang penjudi, maka hukumnya Makruh (uang nya Halal). Sebab ada kemungkinan uang tersebut bukan uang dari hasil Judi. Dalam kitab I’anatut Thalibin juz 2 hlm. 355 disebutkan :
ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻰ ﺍﻟﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺍﻷَﺧْﺬُ ﻣِﻤَّﻦْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﺣَﻼَﻝٌ ﻭَﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻛَﺎﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥِ ﺍﻟﺠَﺎﺋِﺮِ . ﻭَﺗَﺨْﺘَﻠِﻒُ ﺍﻟﻜَﺮَﺍﻫَﺔُ ﺑِﻘِﻠَّﺔِ ﺍﻟﺸُّﺒْﻬَﺔِ ﻭَﻛَﺜْﺮَﺗِﻬَﺎ , ﻭَﻻَ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﺇﻻَّ ﺇﻥْ ﺗَﻴَﻘَّﻦَ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺤَﺮَﺍﻡِ .
Imam An Nawawi berkata di dalam kitab Al Majmu’: ”Makruh mengambil sesuatu dari orang yang padanya ada harta yang halal dan haram seperti penguasa yang durhaka. Kemakruhan ini berbeda tingkatannya sesuai sedikit dan banyaknya ke-Syubhatan di dalamnya. Dan tidak haram menerimanya kecuali jika seseorang yang menerima yakin bahwa itu adalah dari harta yang haram.
[Zean Areev]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id