Pertanyaan : Apa hukum mengadakan acara rahatan atau menari nari oleh para wanita yang disertai musik ???
tolong dijelaskan dengan rinci, karena sekarang banyak sekali orang-orang yang tidak faham tentang itu sehingga menganggapnya suatu yang biasa bahkan sebagai hiburan.
Jawaban :
Imam Al Qolyubi menyebutkan di dalam Hasyiyahnya Juz 4 hlm. 321
.
( ﻻ ﺍﻟﺮﻗﺺ ) ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺪﻡ ﻟﻮ ﺭﻓﻊ ﺭﺟﻼ ﻭﻗﻌﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻓﺮﺣﺎ ﺑﻨﻌﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻫﺎﺝ ﺑﻪ ﺷﻲﺀ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻭﺃﺯﻋﺠﻪ ﻋﻦ ﻣﻜﺎﻧﻪ ، ﻓﻮﺛﺐ ﻣﺮﺍﺭﺍ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﺗﺰﻳﻦ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ
.
“ [Dan bukan Ar Raqsh] Ibnu Abi Ad Dam mengatakan : Seandainya seseorang mengangkat satu kakinya dan duduk di atas satu kaki lainnya karena rasa gembira dengan nikmat Allah Ta’ala, jika sesuatu mengobarkan hatinya, maka dia mengeluarkan kaki satunya dan menggoncangkann
.
Imam An Nawawi menyebutkan di dalam Minhaj At Thalibin Wa Umdah Al Muftin, hlm. 141
.
ﻻ ﺍﻟﺮﻗﺺ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺗﻜﺴﺮ ﻛﻔﻌﻞ ﺍﻟﻤﺨﻨﺚ
“ (Dan tidak haram) Ar Raqhs (tarian) kecuali jika ada goyangan patahnya seperti perilaku bencong
.
Dalam Asnal Matholib, Imam Zakaria Al Anshori menyebutkan :
.
ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮﺍﻡ ( ﻭﺑﺎﻟﺘﻜﺴﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ) ﻷﻧﻪ ﻳﺸﺒﻪ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ
Dan Ar Raqsh tidaklah Haram (dan dengan goyangan alay maka hukumnya haram meskipun dari wanita) karena itu menyerupai prilaku para bencong.
المذاهب ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ج ٢ ص ٤٣
ﺍﻣﺎ ﺭﻗﺺ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﻻﻳﺤﻞ ﻟﻬﻦ ﻓﺎﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻻﺟﻤﺎﻉ ﻟﻤﺎ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﺛﺎﺭﺓ ﻟﻠﺸﻬﻮﺓ ﻭﺍﻻﻓﺘﻨﺎﻥ ﻭﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻬﺘﻚ ﻭﺍﻟﻤﺤﻮﻥ ﻭﻣﺜﻠﻬﻦ ﺍلغلمان ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺍﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﻳﺸﺘﻬﻴﻬﻢ ﻭﻳﻔﺘـﺘﻦ ﺑﻬﻢ ﺍﻫـ
.
“Adapun hukum wanita menari-nari di depan lelaki yang bukan Mahramnya adalah Haram sesuai dengan konsensus para Ulama. Karena adanya faktor negatif yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, seperti meningkatkan Syahwat, fitnah, merusak kehormatan dan petaka. Sebagaimana wanita, lelaki muda belia (Amrod) pun diharamkan berdendang di depan lelaki yang menyukai sesama jenis.
.
Dari Uraian diatas dapat kita pahami bahwa menari bagi perempuan adalah diperbolehkan selama :
• Tidak terdapat Taksir atau goyang patah.
• Tidak dilakukan didepan laki-laki lain.
[Zean Areev]
.
اسنى المطالب ج ٤ ص ٣٤٥
( ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ) ﺑﻼ ﺗﻜﺴﺮ ( ﻣﺒﺎﺡ ) ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ } ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﻒ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ ﻳﺴﺘﺮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭﻫﻢ ﻳﻠﻌﺒﻮﻥ ﻭﻳﺰﻓﻨﻮﻥ ﻭﺍﻟﺰﻓﻦ ﺍﻟﺮﻗﺺ { ﻷﻧﻪ ﻣﺠﺮﺩ ﺣﺮﻛﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﻘﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﺍﻋﻮﺟﺎﺝ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺻﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺍﻟﻔﻮﺭﺍﻧﻲ ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﻭﺳﻴﻄﻪ ﻭﻫﻲ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻛﻼﻡ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻷﺻﻞ ﻣﺤﺘﻤﻠﺔ ﻟﻬﺎ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮﺍﻡ ( ﻭﺑﺎﻟﺘﻜﺴﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ) ﻷﻧﻪ ﻳﺸﺒﻪ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id