Pertanyaan : Bolehkah menjamak Shalat ketika sedang sakit ?
Jawaban :
Orang yang sedang sakit diperbolehkan melakukan Jamak / mengumpulkan dua Shalat di dalam 1 waktu, baik waktu di shalat yang pertama (Jamak Taqdim) atau waktu Shalat yang kedua (Jamak Ta’khir).
فتح المعين بهامش حاشية ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ ٢ ﺹ ١٠٤ – ١٠٥
( ﻓﺮﻉ ) ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﺎﻟﻤﺮﺽ ﺗﻘﺪﻳﻤﺎ ﻭﺗﺄﺧﻴﺮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ( ﺍﻱ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ) ﻭﻳﺮﺍﻋﻰ ﺍﻻرفقين ﺍﻷﺳﻬﻞ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻘﺪﻳﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ
Boleh menjamak / mengumpulkan Shalat Dhuhur & Ashar / Maghrib & Isya’ baik Jamak Taqdim atau Ta’khir dalam keadaan sakit (yang sangat), menurut pendapat yang terpilih (yaitu pendapatnya Imam Nawawi dan selainnya).
[Zean Areev]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id