Bagaimana hukum mencuci pakaian yang dicampur antara yang najis dengan yang suci? Dan Bagaimana hukum pakaian yang dilaundrikan bercampur antara pakaian yang najis dan?
Jawaban :
Syarat air sedikit bisa mensucikan najis adalah jika terdapat air yang mendatangi najis. Dalam mencuci pakaian di mesin cuci,terdapat air pada mesin cuci kurang dari dua kulah berarti dihukumi belum mencukupi untuk dikatakan suci karena najisnya yang mendatangi air kecuali bila keadaan pakaian sebelum di masukkan ke mesin cuci tersebut dalam keadaan tidak terdapat najis disalah satu pakaiannya.
Namun menurut pendapat lain (Imam Suraij) asal dalam mencelupkan najis pada air sedikit tersebut ada tujuan menghilangkan najis, meskipun airnya sedikit dihukumi tetap suci.
( ويشترط ورود الماء ) على المحل إن كان قليلا في الأصح لئلا يتنجس الماء لو عكس لما علم مما سلف أنه ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه
والثاني وهو قول ابن سريج لا يشترط لأنه إذا قصد بالغمس في الماء القليل إزالة النجاسة طهر كما لو كان الماء واردا بخلاف ما إذا ألقته الريح
“Menurut pendapat yang paling shahih (benar) saat air kurang dua kulah disyaratkan air yang mendatangi najisnya, agar air tidak menjadi najis bila dibalik (barang mendatangi najisnya) sebab hanya dengan kejatuhan najis air sedikit/kurang dua kulah bisa langsung najis.
Menurut pendapat yang kedua, pendapatnya Imam Suraij, hal tersebut tidak disyaratkan, karena bila tujuan saat mencelupkan najis pada air sedikit tersebut menghilangkan najis maka dihukumi suci sebagaimana bila air yang mendatangi najis, berbeda bila masuknya najis pada air tanpa ada tujuan seperti saat dijatuhkan angin.” (Mughni Al-Muhtaaj I/86).
Kesimpulannya:
Mencuci pakaian dengan mesin cuci dihukumi suci meskipun dengan air sedikit (kurang dari dua kulah) meskipun terdapat najis pada pakaian, baik dengan cara memasukkan air ke dalam pakaian ataupun sebaliknya memasukan pakaian ke dalam air dengan syarat disertai niat mencuci untuk menghilangkan najis. Hal itu jika mengikuti pendapat Imam Juraij.
Adapun mengikuti pendapat yang lebih berhati-hati, maka sebaiknya pakaian yang sudah jelas terdapat najis seperti ada ompol atau najis lainnya, sebelum dimasukkan kedalam mesin cuci terlebih dahulu disucikan dengan cara menyiramnya dengan air.
[Ali Assegaf]
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta pada Selasa, 13 Jumadil Akhir 1439 H / 27 Februari 2018, bertempat di Masjid Jami’ Assegaf Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id