Pertanyaan : Jika kita wudhu dari kran air, akan tetapi air tersebut bau besi, ditambah bau kotoran karena tandon airnya berdekatan dengan Septitank (tempat kotoran). Nah gimana hukum air tersebut, apa masih bisa di buat untuk bersuci ? Jadi, Bau nya air bau besi dan bau kotoran
Jawaban :
Wudhu menggunakan air yang baunya berubah dikarenakan adanya najis yg berada di sampingnya, atau karena karat dari besi kran maka tetap diperbolehkan, karena hukum perubahan sifat airnya tidak dikarenakan tercampurnya air itu dgn najis secara langsung.
[Udhin]
حاشية البجيرمي على الخطيب ج ١ ص ٩٠
قَوْلُهُ: (بِسَبَبِ النَّجَاسَةِ) الْأَوْلَى بِاتِّصَالِ النَّجَاسَةِ لِيَخْرُجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ تَغَيَّرَ بِجِيفَةٍ عَلَى الشَّطِّ فَإِنَّ ذَلِكَ التَّغَيُّرَ بِسَبَبِهَا وَمَعَ ذَلِكَ لَا يَضُرُّ اهـ اج
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Nur Factiyani
ajiib…syukron