Pertanyaan: Bolehkah mendoakan masuk surga atau semoga mendapat ampunan untuk korban pengeboman yang terjadi di gereja, dimana semua korabannya adalah non Islam (jemaat gereja)?
Jawaban :
Mendo’akan orang mati yang kafir (non Muslim) dengan memintakan Maghfiroh (pengampunan) dan rahmat hukumnya Haram. Dengan demikian maka mendoakan korban bom gereja yang beragama Non Islam hukumnya adalah Haram, dan doa yang dipanjatkan untuk mereka tidak akan sampai kepada mereka.
Hukum mendoakan orang kafir agar diampuni dosanya hukumnya Haram.
Dasar Pengambilan Dalil :
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺼﺎﻭﻯ ﺟﺰﺀ 3 ﺹ 75 :
( ﻣﺎﻛﺎﻥ ﻟﻠﻨّﺒﻲّ ﻭﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﻣﻨﻮﺍ ﺍﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮﻭﺍ ﻟﻠﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺍﻭﻟﻰ ﻗﺮﺑﻰ ) ﺫﻭﻯ ﻗﺮﺍﺑﺔ ( ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻬﻢ ﺍﻧﻬﻢ ﺍﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺠﺤﻴﻢ ) ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺑﺄﻥ ﻣﺎﺗﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ . ( ﻗﻮﻟﻪ ﻣﺎﻛﺎﻥ ﻟﻠﻨّﺒﻲّ ) ﺍﻯ ﻻﻳﻨﺒﻐﻰ ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ( ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺄﻥ ﻣﺎﺗﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ) ﺍﻯ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﻢ ﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﺣﻴﻨﺌﺬ . ﻭﺍﻣﺎ ﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻟﻠﻜﺎﻓﺮ ﺍﻟﺤﻲّ ﻓﻔﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻫﺪﺍﻳﺘﻪ ﻟﻼﺳﻼﻡ ﺟﺎﺯ، ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﺍﻥ ﺗﻐﻔﺮ ﺫﻧﻮﺑﻪ ﻣﻊ ﺑﻘﺎﺋﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ .
Hasyiyah As-Shawi Juz 3 hal 75 :
“Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci. Jika tujuan memintakan ampunan agar orang kafir memperoleh hidayah dengan masuk Islam maka hukumnya boleh. Jika tujuannya agar orang kafir diampuni dosa-dosanya maka hukumnya tidak boleh.
اﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺟﺰﺀ 2 ﺹ 135 :
( ﻭﺗﺤﺮﻡ ﺻﻼﺓ ) ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : “ ﻭﻻ ﺗﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺎﺕ ﺍﺑﺪﺍ .” ﺃﻣﺎ ﺩﻟﻴﻞ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : “ ﺇﻥّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻐﻔﺮ ﺍﻥ ﻳﺸﺮﻙ ﺑﻪ .” ﻭﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻲ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻣﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻟﻤﺎ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﺳﻠﻮﻝ ﺃﺗﻰ ﺍﺑﻨﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺴﺄﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻴﻪ ﻗﻤﻴﺼﻪ ﻟﻴﻜﻔﻨﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺛﻢ ﺳﺄﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻘﺎﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻡ ﻋﻤﺮ ﻓﺄﺧﺬ ﺛﻮﺑﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺗﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻗﺪ ﻧﻬﺎﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﻧﻲ ﻭﻗﺎﻝ “ ﺍﺳﺘﻐﻔﺮ ﻟﻬﻢ ﺃﻭ ﻻ ﺗﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻬﻢ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻣﺮﺓ ﻓﻠﻦ ﻳﻐﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻬﻢ ” ﻭﺳﺄﺯﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻌﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻣﻨﺎﻓﻖ ﻓﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺄﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺎﺕ ﺃﺑﺪﺍ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻬﻢ .
I`anatut Thalibin Juz 2 hal 135 :
Haram meng- shalati orang kafir, sebab mendoakan orang kafir agar memperoleh ampunan juga haram. Allah berfirman :
“Dan jangan selamanya meng-shalati salah satu dari mereka yang mati” . Sedangkan dalil haramnya mendoakan orang kafir agar supaya memperoleh ampunan adalah firman Allah : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni kemusyrikan” . Sebab turunnya ayat yang pertama sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim dan lainnya, dari Ibn Umar RA berkata: Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal, anaknya yang bernama Abdullah mendatangi Rasulullah SAW, lalu memintanya agar memberikan baju gamisnya untuk mengkafani ayahnya, maka Rasulullah SAW memberikannya, lalu memintanya pula untuk meng-shalat-kannya, lalu Rasulullah SAW berdiri (bersiap), maka berdirilah Umar dan memegang baju Rasulullah, lalu berkata: Ya Rasulullah, apakah engaku akan meng-shalat-kannya, padahal engkau telah dilarang oleh Allah untuk meng-shalati orang-orang munafiq. Rasulullah SAW bersabda: Allah memberiku pilihan dan berfirman : “Mintakan ampun mereka sebanyak tujuh puluh kali atau jangan mintakan ampun mereka, maka Allah tidak akan mengampuni mereka” . Lalu Rasulullah bersabda: “Dan aku akan menambahi hitungan tujuh puluh” . Umar berkata : dia itu munafiq, lalu Rasulullah akan meng-shalat-kannya, maka Allah menurunkan ayat : “Dan jangan selamanya meng-shalati salah satu dari mereka yang mati”, maka Rasulullah SAW tidak jadi meng-shalat-kannya.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id