Pertanyaan: Dalam sebuah keluarga ada seseorang yang punya hutang puasa, kemudian ia meninggal dunia belum sempat mengqodho puasanya. Bolehkan kerabat dari keluarganya menggantikan puasa orang yang masih punya hutang puasa tersebut?
Jawaban :
Disini saya Jawab sesuai dengan keterangan yang tertera di dalam Kitab Nihayatuz Zain, yaitu : Orang yang meninggal dunia, dan ia masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan, maka :
- Apabila ia tidak puasanya itu dikarenakan Udzur, misalnya sakit atau semisalnya, dan ia tidak memiliki kesempatan waktu setelahnya untuk meng-Qodho’ nya, misalnya Udzurnya berlanjut sampai matinya, maka sang Wali dan keluarganya tidak Wajib membayar Fidyah atau Qodho’, sebab puasa itu telah gugur bagi orang yang meninggal dan ia tidak dikenai dosa.
- Apabila ia tidak berpuasa itu karena Udzur dan ia sudah memiliki kesempatan waktu untuk meng-Qodho’nya tapi ia tidak meng-Qodho’nya, atau ia tidak berpuasa itu bukan karena Udzur, baik ia punya kesempatan waktu untuk Qodho’ atau tidak, maka Ahli Waris nya harus mengeluarkan Fidyah (7 ons beras untuk setiap puasa) dari harta peninggalannya, baik untuk pengganti puasa Ramadhan atau untuk denda keterlambatan dalam meng-Qodho’.
Tapi apabila tidak ada harta yang ditinggalkan Mayyit, maka Ahli Waris tidak berkewajiban membayar Fidyah atau meng-Qodho’i puasanya. Dan disini, Sang Wali atau kerabat yang lain Sunnat meng-Qodho’i puasanya, sebagaimana sabda Rasulullah saw: orang yang meninggal dunia, dan ia masih memiliki tanggungan puasa, maka Walinya yang berpuasa untuknya.
Orang lain juga boleh meng-Qodho’i puasanya Mayyit ketika sudah mendapat Idzin dari Ahli Waris atau kerabatnya Mayyit. (Zean Areev)
نهاية الزين ص 192
وَمن مَاتَ وَعَلِيهِ صِيَام رَمَضَان أَو نذر أَو كَفَّارَة قبل إِمْكَان فعله بِأَن اسْتمرّ مَرضه الَّذِي لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ أَو سَفَره الْمُبَاح إِلَى مَوته فَلَا تدارك للفائت بالفدية وَلَا بِالْقضَاءِ وَلَا إِثْم عَلَيْهِ لعدم تَقْصِيره فَإِن تعدى بالإفطار ثمَّ مَاتَ قبل التَّمَكُّن وَبعده أَو أفطر بِعُذْر وَمَات بعد التَّمَكُّن أطْعم عَنهُ وليه من تركته لكل يَوْم فَاتَهُ مد طَعَام من غَالب قوت الْبَلَد فَإِن لم يكن لَهُ تَرِكَة لم يلْزم الْوَلِيّ إطْعَام وَلَا صَوْم بل يسن لَهُ ذَلِك لخَبر من مَاتَ وَعَلِيهِ صِيَام صَامَ عَنهُ وليه وَيجوز لقريبه أَن يَصُوم عَنهُ وَلَو بِغَيْر إِذْنه وَإِن لم يكن عَاصِيا وَلَا وَارِثا وَلَا ولي مَال وَيجوز ذَلِك للْأَجْنَبِيّ بِإِذن الْقَرِيب وَشرط كل من الْآذِن والمأذون الْبلُوغ لَا الْحُرِّيَّة لِأَن الْقِنّ من أهل فرض الصَّوْم
(Hasil Bahtsul Masail Tim Kupas Tuntas Masalah Agama Tafaqquh Surakarta, Bab Puasa, pada Selasa, 15 Sya’ban 1439 H/ 01 Mei 2017 M, bertempat di Masjid Al Ma’rifat Grogol, Sukoharjo)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id