Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Mohon penjelasan. Saya mempunyai luka gatal pada kedua lutut. Kata dokter, luka itu termasuk kudis. Setiap habis mendirikan sholat, luka tersebut mengeluarkan cairan bening (bukan nanah) yang selalu membekas pada sarung yang saya pakai. Bagaimana hukum cairan tersebut? Jazakumullah khairal jaza’
Jawaban :
Air luka tersebut dihukumi suci selama tidak mengalami perubahan sebagaimana keringat, maka ketika mengenai sarung tidak berpengaruh terhadap kesucian sarung tersebut, beda halnya apabila terjadi perubahan maka dihukumi najis,
Akan tetapi menurut imam rofi’i tetap dihukumi suci.
Wallohu a’lam
( A. D )
Referensi :
-fath muin ( 1/72) :
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﺎﺀ ﺟﺮﺡ ﻭﺟﺪﺭﻱ ﻭﻧﻔﻂ ﺇﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﻭﺇﻻ ﻓﻤﺎﺅﻫﺎ ﻃﺎﻫﺮ .
– kitab i’anah (1/101) :
( ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻛﺬﺍ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﺦ ) ﺃﻱ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﺼﺪﻳﺪ ﻣﺎﺀ ﺟﺮﺡ، ﻭﻣﺎﺀ ﺟﺪﺭﻱ، ﻭﻣﺎﺀ ﻧﻔﻂ . ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﺇﻥ ﺗﻐﻴﺮ ﺃﻱ ﻫﻮ ﻧﺠﺲ ﺇﻥ ﺗﻐﻴﺮ .( ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺇﻻ ) ﺃﻱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ . ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﻓﻤﺎﺅﻫﺎ ﻃﺎﻫﺮ ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﻓﻬﻮ ﻃﺎﻫﺮ، ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﻟﻺﺿﻤﺎﺭ . ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺮﻭﺽ : ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻘﺮﺡ ﻓﻄﺎﻫﺮ ﻛﺎﻟﻌﺮﻕ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﺮﺍﻓﻌﻲ . ﺍﻩ
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id