Pertanyaan: Ustadz tentang artikel zakat dengan uang, kalau yang membolehkan zakat fitrah dengan uang hanya Imam Abu Hanifah, yang jadi pertanyaan apakah sama ukuran sho’ antara Imam Syafi’i dengan Imam Abu Hanifah, sehingga kalau diuangkan dengan ukuran sho’-nya Imam Syafi’i, padahal yang membolehkan diganti uang Imam Abu Hanifah?
Jawaban:
Menurut madzhab syafi’i begitu juga menurut madzhab maliki dan madzhab Hambali, tidak memperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang. Alasan madzhab syafi’i dan lainnya yang tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah karena nash yang ada menentukan makanan pokok.
Madzhab Abu hanifah (Hanafi) memperbolehkan mengeluarkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, demikian itu dengan beralasan pada perkataan Muadz bin Jabal ra. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam Bukhori secara mu’allaq dalam shohihnya. pandapat Madzhab Abu Hanifah tersebut juga merupakan pendapat imam Bulqini (dari kalangan syafi’iyah) dan pendapat ini pun boleh diikuti.
Kesimpulan:
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang menurut tiga madzhab khususnya madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut madzhab Abu Hanifah (Hanafiyyah) diperbolehkan. Tetapi perlu diingat, ukuran zakat fitrah dalam madzhab Hanafi adalah 3,8 kg beras, sebagaimana disebutkan di dalam kitab al Fiqh Islami wa Adillatuh Juz 2 hal 909.
والصاع عند أبي حنيفة ومحمد ثمانية أرطال بالعراقي, والرطل العراقي مائة وثلاثون درهما ويساوي ٣٨٠٠ غراما, لأنه عليه السلام كان يتوضأ بالمد رطلين, ويغتسل بالصاع ثمانية أرطال. (الفقه الإسلامي وأدلته ج ٣ ص ٣٨٤)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id