Pertanyaan: Mohon penjelasan ustadz tentang hukum mencabut bulu hidung. Kadang saya merasa geli dan tidak enak dengan bulu hidung. Dan tadi saya baca ada artikel, menurut kesehatan begini: Mencabut Bulu Hidung Berujung Maut. Sedemikiankah efek mencabut bulu tersebut. Bagaimana kalau menurut hukum Islam?
Jawaban:
Dalam Al-Fiqh ‘Ala Madzahibi Al-Arba’ah Juz 2 Hal 43-44 diterangkan tentang Hukum Menghilangkan Bulu Dan Menggunting Kuku :
ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﻗﺺ ﺍﻷﻇﺎﻓﺮ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ – ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻧﺘﻒ ﺷﻌﺮ ﺍﻷﻧﻒ ﺑﻞ ﻳﺴﻦ ﻗﺼﻪ ﺇﻥ ﻃﺎﻝ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺔ
Asy-Syafi’iyyah: Dimakruhkan mencabut bulu hidung, akan tetapi disunahkan mengguntingnya jika dirasa panjang dan biarkan tetap ada. Karena keberadaanya mempunyai manfaat kesehatan (sebagai filter udara).
Wallahu a’lam.
[Ustadz Mufidz Syafi’i. Staff pengajar Ponpes Riyadhul Jannah, Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id