Pertanyaan: Apakah seseorang yang usia 30 tahun kemudian ia mualaf, wajib mengganti sholat selama usia sebelum dia mualaf (30) tahun?
Jawaban:
Seseorang yang mulai dari kecil hingga sampai di usia 30 tahun dia belum pernah masuk Islam sama sekali (kafir asli) maka ia tidak wajib mengganti / mengqodho’ sholatnya selama ia belum muallaf.
Tapi jika orang murtad (orang yang keluar dari agama Islam) maka ia wajib mengqodho’ sholat yang pernah ia tinggalkan selama ia murtad, ketika ia kembali kepada agama Islam lagi.
فلا قضاء على من زال عقله بجنون أو مرض وكافر أصلي ويقضي المرتد
كتاب الصلاة / عمدة السالك / ص ٩٩ دار المنهاج
Dijawab oleh Ustadz Mufid Syafi’i bin ‘Ali, Asatidz Tim Tafaqquh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id