Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menyuntik atau memakan obat agar cepat mati bagi orang yang ber tahun-tahun sakit, atau opname atau berwasiat agar disuntik/ dikasih obat agar cepat mati ?
Jawaban :
وَيَحْرُمُ عَلَى الْمُتَأَلِّمِ تَعْجِيلُ الْمَوْتِ، وَإِنْ عَظُمَ أَلَمُهُ وَلَمْ يُطِقْهُ؛ لِأَنَّ بَرَأَهُ مَرْجُوٌّ، فَلَوْ أَلْقَى نَفْسَهُ فِي مُحْرِقٍ عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْجُو مِنْهُ أَوْ مَاءٍ مُغْرِقٍ وَرَآهُ أَهْوَنَ عَلَيْهِ مِنْ الصَّبْرِ جَازَ؛ لِأَنَّهُ أَهْوَنُ، وَقَضِيَّةُ التَّعْلِيلِ أَنَّ لَهُ قَتْلَ نَفْسِهِ بِغَيْرِ إغْرَاق. مغني المحتاج
Tidak boleh menyegerakan kematian atas orang yang menderita penyakit. Karena masih ada harapan ia disembuhkan.
Jika seandainya ia telah dilemparkan ke api, dan tidak ada jalan yang bisa menyelamatkan dari api yang telah membakar tubuhnya tersebut kecuali ia harus terjun ke sungai maka boleh itu dia lakukan, karena dengan matinya dia di sungai itu lebih ringan katimbang ia terbakar habis dengan api yang tengah melahapnya.
[Ustadz Zaen Areev. Staf Pengajar Ponpes Riyadhul Jannah, Surakarta]
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id