Hukum Alat MusikAlat musik telah ada sejak dahulu bahkan menurut satu riwayat `ud (kecapi) itu diciptakan oleh anak nabi Adam yang bernama Malik bin Adam . Oleh karena itu pembahasan tentang alat musik bukanlah hal yang baru. Para ulama semenjak dahulu telah menerangkan hukum beberapa alat-alat musik yang ada pada masa mereka. Di bawah ini kami sajikan beberapa jenis alat musik beserta tanggapan para ulama tentang hukumnya.
- Daff/Duff (Rebana)
- Menurut pendapat yang mu`tamad hukumnya mubah baik pada acara perkawinan, khitan ataupun acara lainnya. tetapi yang lebih baik meninggalkannya.
- Haram hukumnya pada selain acara perkawinan dan khitan. Ini adalah pendapat Al Baghwy didalam kitab Tahzib, Abu Ishaq Asy Syirazi didalam Al Muhazzab, Ibnu Abi `Ashrun dan ulama lainnya.
- Mubah pada perkawinan dan khitan, sedangkan pada selain keduanya makruh. Ini adalah pendapat Abu Thayyib di dalam kitab Ta`liqnya.
- Menurut pendapat ulama mutakhirin disunatkan pada acara perkawinan dan khitan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Al Baghwy dalam kitab syarah sunnahnya.
Didalam Fatawy Abi Al Laisty As Samarqandy Al Hanafy disebutkan bahwa memukul rebana pada selain perkawinan dan khitan hukumnya khilaf para ulama:
- Makruh
- Mubah mutlaq. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Haramain dan Imam Ghazaly.
- Mubah pada perkawinan, hari raya, kedatangan orang dari tempat yang jauh dan setiap kegembiraan. Ini adalah pendapat Imam Ghazaly didalam Ihya, Al Qurthuby Al Maliky didalam Kasyful Qina`
Artinya :
“Pemisah antara halal dan haram adalah memukul rebana”
Dan satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban:
Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah SAW manakala kembali dari satu peperangan, datanglah hamba sahaya hitam dan berkata Ya Rasulullah Saya bernazar jika Allah mengembalikan kamu dengan selamat, maka aku akan memukul rebana dan bernyanyi, Rasulullah berkata kepadanya jika kamu telah bernazar maka sempurnakanlah nazarmu. (H.R Ibnu Hibban)
Ibnu Hibban telah menggapgap shaheh kedua hadis tersebut.
Selain berdasarkan hadis tersebut ada juga hadis lainnya tetapi sanadnya dhaif:
Para ulama yang berpendapat mubah mengatakan bahwa amar pada hadis tersebut mengandung makna ibahah karena pada dasarnya rebana tersebut termasuk kedalam katagori lahwi yang tercela. Selain itu didalam satu riwayat disebutkan Abu Bakar ra menamai rebana dihadapan Rasulullah dengan “nyanyian iblis” sedangkan Rasullah tidak mengingkarinya.
Para ulama juga berselisih pendapat bila rebana tersebut memakai “jalajil”(kericingan dipinggir rebana). Menurut pendapat yang Ashah dibolehkan.
- Gendrang
![]() |
Thabul kubah (darbikah) |
Artinya :
“Barang siapa menyerupakan dirinya dengan satu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.”
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa keharaman kubah merupakan ijmak para ulama. Syaikh Abi Muhammad Al Juwainy mengatakan bahwa para ulama telah sepakat ( ijmak;konsesus ) mengharamkan kubah karena ada hadis yang mencela orang orang yang memukul dan mendengar kubah. Ulama lain yang menaqal ijmak ini adalah Al Qurthuby, beliau mengatakan ” tidak diperselisihkan tentang keharaman mendengarnya dan tidak pernah saya dengar para ulama salaf dan khalaf yang yang diterima pendapatnya yang membolehkannya ( kubah)”
Adapun beberapa hadis Nabi yang melarang kubah antara lain:
– Hadis riwayat Abi Daud
Artinya:
” Dari Abdullah bin Umar “bahwasanya Nabi Saw melarang khamar, judi, kubah dan `ubaira`(sejenis minuman keras dari jagung). “
– Hadis riwayat Ad Dalamy
Artinya:
Aku diperintahkan untuk menghancurkan thabul (gendrang) dan mizmar (Seruling).
– Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban dan Baihaqi dari Ibnu Abbas ra
Artinya:
bahwasanya Rasulullah Saw berkata : Allah azza wajalla telah mengharamkan kepada kamu khamar, judi, dan kubah.
- Autar dan Mi`zaf (gitar dan jenis alat musik bersenar)
![]() |
`Ud/Kecapi |
Diantara para ulama yang menaqal ijmak ulama tentang haramnya alat musik ini adalah Abu Abbas Al Qurthuby, Abu Fattah Salim bin Ayyub Ar Razy. Al Qurthuby mengatakan “Adapun ma`azif, Autar (alat musik petik), dan kubah tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang keharaman mendengarnya dan tidak pernah saya dengar para ulama salaf atau khalaf yang membolehkannya”.
(pendapat ini tidak memiliki dasar )
Argumen yang menbolehkannya, karena ia bisa menyembuhkan penyakit, maka hal ini tertolak dengan dua alasan:
- Bila memang dibolehkan karena menjadi obat, maka semestinya dikaitkan kebolehannya kepada orang yang sedang sakit yang bisa terbantu hanya dengan alat tersebut.
- Bila memang dibolehkan karena dharurah, maka tidak sepatutnya pendapat tersebut disebut sebagai wajh( yang menunjuki pendapat tersebut tidak kuat) tetapi di jazamkan kepada boleh sebagaimana halnya berobat dengan benda najis. Al Hulaimy menjazamkan bahwa alat musik bila bisa bermanfaat menyembuhkan orang sakit maka terhadapnya dibolehkan untuk mendengarnya. Tetapi hal ini harus berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil bahwa penyakitnya hanya bisa disembuhkan dengan mendengarkan alat musik tersebut.
– Hadis riwayat Bukhary.
– Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal:
Artinya :
– Hadis riwayat Ibnu Abi Dunya, Ibnu Jarir, Ath Thabrany dan Ibnu Mardawaih.
Artinya:
Mizmar (Seruling; jenis alat musik tiup)
Artinya:
Para ulama yang membolehkannya, berpegang kepada tindakan Nabi SAW yang tidak menganjurkan Ibnu Umar untuk menutup telinganya dan tidak melarang pengembala yang membunyikan seruling tersebut. Maka dapatlah dipahami bahwa Nabi saw berbuat demikian karena membencinya atau karena beliau sedang dalam keadaan berzikir.
Alasan tersebut ditolak oleh para ulama lainnya dengan beberapa alasan:
- Rasulullah tidak memerintahkan Ibnu Umar untuk mengikuti beliau karena beliau telah mengetahi bahwa perbuatan beliau menjadi dalil maka pada saat beliau berbuat sesuatu pasti akan langsung diikuti oleh para shahabat.
- Yang dilarang adalah istima`(mendengar secara sengaja), sedangkan bila terdengar tanpa kasad maka hal ini tidak mengapa. Maka Ibnu Umar pada ketika itu hanya mendengar tanpa adanya perhatian dan qasad.
Kesimpulannya seluruh jenis seluring diharamkan walaupun yang terbuat dari jenis tanaman kecuali terompet yang dipergunakan para rombongan jamaah haji.
Shanj/ Shuffaqatain (Cymbals)
![]() |
Shanj/Cymbals |
Adapun ayat Al qur-an yang menjadi pegangan para ulama dalam mengharamkan beberapa alat musik yaitu :
1. Surat Al Luqman ayat 5
Ibnu Abbas dan Hasan menafsirkan ayat tersebut dengan Al Malahy (alat musik)
2. Surat Al Isra ayat 63
Al Mujahid menafsirkan ayat tersebut dengan ghina`(nyanyian), dan mazamir (seruling).
- Mendorong untuk melakukan hal hal yang haram seperti minum minuman keras, berjoget
- Karena merupakan adat kebiasaan dan syiar orang-orang fasiq maka menggunakannya akan menjadikan seseorang serupa dengan mereka.
- Authar (jenis alat musik petik)
- Mizmar (jenis alat musik tiuup) kecuali Syababah
- Thabul Kubbah (sejenis dendrang)
- Thabul (alat musik pukul) selain kubah, termasuk kedalamnya beduk, gendrang perang, rombongan jamaah haji dll.
Adapun yang khilaf tetapi menurut yang kuat dibolehkan adalah Duff(rebana), Yang khilaf tetapi yang kuat tidak dibolehkan antara lain :
- Syababah
- Shanj tanpa senar.
Adapun alat musik modern bisa kita ketahui hukumnya dengan membandingkan dengan alat- alat musik yang telah disebutkan oleh para ulama dahulu. Bila pada alat tersebut terdapat ilat diharamkan alat musik yang lain maka sudah pasti bisa kita hukumi juga haram.
LBM MUDI Mesra
Referensi
1.Ibnu Hajar Al Haitamy, Kaffur ria`. cetakan Maktabah Al Hakikat. Tahun 2005
2.Tuhfahtul Muhtaj. CD Maktabah Syamilah
3. Az Zabidy, Ittihaf Sadatul Muttaqin, cetakan Darul Kutub Ilmiah tahun
4. Sulaiman Jamal, Hasyiah Jamal ala syarah Manhaj, CD Maktabah Syamilah
5. Al Qalyuby, Hasyiah Al Qulyuby, cetakan Darul Fikri th 2005.
6. Ibnu Hajar Al Asqalany, Fathul Bary CD Maktabah Syamilah
7. Ramly, Nihayahtul Muhtaj, CD Maktabah Syamilah
8. Khatib Syarbainy, Mughby Muhtaj, CD Maktabah Syamilah
9. Syekh Sulaiman Bujairimy, Hasyiah Bujairimi, CD Maktabah Syamilah
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id