Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, saya mau nanya. Ibu saya seorang rentenir yang meminjamkan uang berbunga dan juga membuka tempat perjudian (Dingdong). Saya siswi SMA kelas 10. Ayah saya sudah meninggalkan saya sejak kecil, jadi ibu saya menghidupi saya dan saudara saya yang lain sendiri. Saya tahu pekerjaan ibu saya itu riba. Saya sudah melarangnya tetapi saya yang dimarahi. Apa yang harus saya lakukan sebagai seorang anak? Soalnya uang jajan, uang makan saya dari dia. Apakah doa, sholat, dan sedekah saya diterima? Padahal saya mendapatkan uang itu dari ibu saya. Mohon dijawab ya ustadz, wassalamualaikum.
Jawaban :
Waalaikumsalam wr. wb. Penanya yang budiman, terimakasih atas kiriman pertantaan Anda yang sangat bagus. Semoga ananda dan keluarga senantiasa mendapatkan taufiq dan hidayah dari Alloh SWT. Amiin
Sebagai seorang anak, ananda wajib berbakti kepada orang tua, hanya saja ada batasan-batasan tertentu dalam hal ini, tentunya selama tidak melanggar syariat. Berkenaan dengan yang ananda tanyakan, kewajiban ananda adalah senantiasa mendoakan orangtua agar mendapatkan hidayah dari Alloh SWT, selain itu ananda harus berusaha menjauhkan diri dari uang yang diyakini hasil dari judi ataupun riba tersebut baik nanti dengan cara usaha sendiri atau apapun sehingga bisa menghasilkan uang yang halal, sebab uang yang diperoleh dengan cara yang haram bisa membuat ibadah kita ditolak oleh Alloh SWT.
Dan dalam hal ini ananda, selain mendoaakan orang tua/ ibu, Anda juga tetap harus berusaha menghentikan kemungkaran tersebut dengan cara yang baik dan bijak. Ketika tidak bisa maka harus ingkar di dalam hati atas kemungkaran tersebut. Serta perbanyaklah berdoa minta kepada Alloh SWT jalan keluar dari permasalahan yang ananda hadapi, karena sejatinya setiap permasalahan pasti sudah Alloh SWT siapkan jalan keluarnya.
Referensi :
وَأَمَّا المَظْنُونُ بِعَلاَمَةٍ فَهُوَ مَالُ السُّلْطَانِ وَعُمَّالِهِ وَمَالُ مَنْ لاَ كَسَبَ لَهُ إلاَّ مِنَ النَّاحِيَةِ او بَيْعِ الخَمْرِ او الرِّبَا او المَزَامِيْرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ آلاَتِ اللَّهْوِ المُحَرَّمَةِ. فَإِنَّ مَنْ عَلِمَتْ أَنَّ كَثِيْرَمَالِهِ حَرَامٌ مُطْلَقًا فَمَا تَأخُذُهُ مِنْ يَدِهِ وَإِنْ أَمْكَنَ أَنْ يَكُونَ حَلاَلاً نَادِرًا, فَهُوَ حَرَامٌ, لأَنَّهُ الغَالِبُ عَلَى الظَّّنِّ.
اسعاد الرفيق جزء 2 ص 127
قال رسول الله صلى الله
عليه و سلم من اصاب مالا من ماثم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه فى النار احياء ٢/٩١
وعن أبي هريرۃ رضي ﷲ عنه قال : سمهت رسول ﷲ ﷺ يقول :{ مَا من عبدٍ صلی الفريضۃ ودعا لوالديه بالمغغرۃ ٬ الّا استجاب ﷲُ دعاءَه وغفر له ببركۃ دعاءه لهما ولو كانا فاسقين }
تنقيح القول الحثيث في شرح لباب الحديث للنووي الجاوي ص ١٢٢
Oleh: Ustadz Ahmad Dhorif bin Jamali, Tim Tafaqquh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id