Pertanyaan: Seringkali penggali kubur menemukan tulang atau tengkorak mayyit di area pemakaman yang akan ia gunakan untuk mengubur mayyit yang baru. Apa yang harus dilakukan penggali kubur saat mengetahui/ menemukan tulang belulang mayyit yang lama? Dan bolehkan ia meneruskan penggaliannya?
Jawaban:
Penanya yang budiman, ketika akan menguburkan mayyit baru terkadang penggali kubur menemukan anggota tubuh mayyit, baik tulang atau tengkorak mayyit, maka apabila ini terjadi yang seharusnya dilakukan adalah:
- Ia harus mengembalikannya ke tempat semula (wajib menguburnya kembali)
- Dan ia di haramkan untuk meneruskan penggaliannya dan haram menguburkan di tempat itu dikarenakan tempat itu adalah tempat yang sudah di pakai orang lain.
(قوله ولو وجد بعض عظمه) اي الميت الذي في القبر (وقوله قبل تمام الحفر) اي قبل أن يكمل حفر القبر (قوله وجب رد ترابه) اي ويحرم تكميل الحفر والدفن فيه لما يلزم عليه من الإدخال المحرم وهذا إذا لم يحتج إلى الدفن في ذالك القبر بأن كثر الموتى وإلا فلا بأس بذلك (قوله أو بعده)اي أو وجد عظمه بعد تمام الحفر غلا يجب رد التراب (قوله ويجوز الدفن معه) أي مع العظم لكن بعد تنحيته عن محله اه.
إعانة الطالبين ج ٢ ص ١٣٤
Oleh: Ustadz Laili Badruddin bin Mustaghfirin, Asatidz Tim Tafaqquh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id
One Comment
Pingback: Bolehkah Mengumpulkan Dua Mayyit Atau Lebih Dalam Satu Kuburan? | Nyantri Yuk