Pertanyaan: Apabila seorang perempuan melahirkan lewat operasi caesar, apakah perempuan tersebut tetap diwajibkan mandi?
Jawaban:
Menurut Imam Romli, wajib mandi bagi wanita yang melahirkan lewat operasi cesar.
Referensi:
ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد, وقال بعضهم قد يتجه عدم الوجوب؛ لأن علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلي ورد بأن الولادة نفسها موجبة للغسل فهي غير خروج المني.
(تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ١ ص ٢٥٩)
Kalau seandainya seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa maka menurut pendapat yang adhar adalah tetap wajib mandi karena mengambil dari permasalahan yang dibahas oleh Imam Romli dalam masalah seorang suami berkata kepada istrinya: “Apabila engkau melahirkan maka engkau tertalaq” kemudian ternyata istrinya melahirkan dari selain jalan yang biasanya. Sebagaian ulama’ mengarah pada pendapat yang tidak mewajibkan mandi apabila melahirkan dari selain jalan yang biasanya, alasannya karena anak adalah sperma yang sudah terbentuk dan tidak bisa digambarkan keluarnya sperma dari selain jalan biasanya sedangkan jalan yang asli terbuka, pendapat ini tertolak dengan karena melahirkan sendiri itu mewajibkan untuk mandi maka melahirkan itu bukan mengeluarkan sperma.
Oleh: Ustadz Ali Musthofa bin Saiful Hadi, Staf Pengajar Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id