Pertanyaan: Bagaimana jika kita datang ke suatu acara tanpa adanya undangan atau kita mengajak orang lain untuk ikut dengan kita?
Jawaban:
Penanya yang budiman, hukum mendatangi acara tanpa adanya undangan secara fikih diistilahkan dengan tathofful, dalam hal ini ada perincian yang dipaparkan oleh ulama’:
- Apabila undangan tersebut bersifat khusus (mendapat undangan) maka tathofful dalam hal ini berhukum haram kecuali diketahui shohibul hajah rela dengan kedatangannya seperti disambut dengan bahagia serta mempersilahkan.
- Apabila undangannya bersifat umum seperti membuka pintu lebar-lebar agar siapapun bisa masuk maka hukumnya diperbolehkan tathofful dalam hal ini.
Maka kita harus bijak dalam hal ini agar tidak menimbulkan hukum haram seperti pembagian yang pertama baik berkenaan dengan pribadi kita ataupun orang yang kita ajak.
Wallohu a’lam.
Referensi :
( ويحرم التطفل ) وهو حضور الوليمۃ من غير دعوۃ الّا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والإنبساط. وقيد ذالك الإمام بالدعوۃ الخاصۃ أما العامّۃ كأن فتح الباب ليدخل من شاء فلا تطفل والطفيلي مأخوذ من التطفل وهو منسوب إلی طفيل رجل من أهل الكوفۃ كأن يأتي الولاءم بلا دعوۃ فكأن يقال له طفيل الأعراس
( أسنی المطالب شرح روض الطالب ٣\٢٢٨ مكتبۃ دار الكتاب الاسلامي )
Oleh: Ustadz Ahmad Dhorif bin Jamali, Asatidz Tim Tafaqquh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id