Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau nanya, air aquarium itu apa hukumnya najis atau tidak? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Penanya yang budiman, hukum air aquarium adalah mutanajjis yang di ma’fu (sebenarnya najis tapi di maafkan syariat) dengan 2 syarat:
- Apabila kotoran ikan yang ada di aquarium tidak sampai merubah air.
- Dan menaruh ikannya bukan dengan niat bermain-main, termasuk niat bermain-main adalah ketika menaruh ikan di aquarium bernait untuk hiasan atau hiburan saja.
Pengambilan dalil dari kitab:
(ﻛﺎﺷﻔﺔ ﺍﻟﺴﺠﺎ ﺹ ٢٠)
ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻤﻨﺠﺴﺔ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﺭﻭﺙ ﺳﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﻟﻢ ﻳﻀﻌﻪ ﻓﻴﻪ ﻋﺒﺜﺎ ـ ﺍﻩ
(حاشية الشبراملسي ج ١ ص ٨٥)
(قَوْلُهُ: فِي الْمَاءِ عَبَثًا) وَمِنْ الْعَبَثِ مَا لَوْ وُضِعَ فِيهِ لِمُجَرَّدِ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ فِيمَا يَظْهَرُ.
Oleh: Ustadz Muhammad Ridho, Santri Takhossus Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id