Pertanyaan: Assalamualaikum. Salam sejahtera kawan semuanya, Saya masih bingung tentang ilmu filsafat dan ilmu kalam, apa hukum mempelajari ilmu filsafat dan ilmu kalam? Terima kasih, mohon pencerahannya.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh. Terimakasih atas pertanyaan yang dikirimkan.
Terkait Filsafat itu terbagi dua:
- Pertama, filsafat ahlussunnah waljama’ah. Hukum mempelajarinya fardhu kifayah, seperti mempelajari kitab Sulamul Munawaroq atau Syamsiyyah, dll.
- Kedua, filsafat sesat yang kemudian banyak dianut oleh golongan Mu’tazilah. Yang dibahas berikut ini adalah hukum mempelajari filsafat yang kedua.
Dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 2 halaman 47:
ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞﻛﻔﺮﻫﻢ
“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudutsnya alam, mengingkari ilmunya Allah dengan juz’iyyah, dan mengingkari kebangkitan dengan tubuh, dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”.
Dan Imam Sanusi sangat mewanti-wanti, dan memberi peringatan kepada orang-orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah, berikut ini perkatan beliau :
ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ
“Hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan perkataan filsafah”.
Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari, tapi juga ilmu mantiq.
Hingga Al-Imam Alhabib Abdullah bin Alwi Alhaddad dan Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah, seperti yang disinggung oleh Abdurrahman al- ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq.
ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ # ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ # ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥﻳﻌﻠﻤﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ # ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ # ﻟﻴﻬﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ
“Terjadinya perbedaan wacana (antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu retorika Qurani (ilmu mantiq/ logika), dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Pertama, Imam Ibnu Shalah dan Imam An-Nawawi berpendapat haram, dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui, dan pendapat (ketiga) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorika Qurani (mantiq) adalah shahih (benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan bernalar, berakal, yang mengerti seluk beluk Hadits dan Qur’an, yang menguasai betul Hadits dan al-Qur’an. Hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorika (mantiq) sampai pada kebenaran yang hakiki.
Kesimpulannya:
Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga:
- Haram,menurut Imam Alhaddad, Imam Nawawi dan Imam Ibnu Sholah.
- Sunah menurut Jam’un (diantaranya Imam Al-Ghozali).
- Boleh atau Jawaz menurut qoul masyhur. Namun, hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yang punya nalar dan cerdas, dan mengusai qur’an dan hadits.
والله أعلم
Oleh: Sayyid Alwi bin Ali Alhabsyi, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id