Pertanyaan: Bolehkah memanggil istri dengan panggilan “MAMA, IBU, UMMI, dll?
Jawaban:
Memanggil istri dengan sebutan ummi, mama, ibu, dengan tujuan menghormati bukan termasuk zhihar, namun makruh untuk diucapkan.
Dalam kitab Minhaj At-tarbiyah Ash-Shalihah panggilan ayah, abi dan umi boleh diucapkan dengan tujuan untuk membiasakan saat seseorang mendidik anaknya di usia pertama hingga 6 tahun. Setelah sang anak sudah bisa memanggil abah, ayah, dan umi/ ibu, maka kembali suami-istri tersebut sudah harus merubah panggilan itu dengan sebutan yang lain seperti kembali dipanggil nama asli suaminya dan nama asli istrinya
Referensi:
Tafsir rawa-i’ul bayan syekh ali shabuni Jil 2 hal 522 ;
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ: ﻳﺎ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﻳﺎ ﺃﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻜﺮاﻣﺔ ﻭاﻟﺘﻮﻗﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻈﺎﻫﺮا، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ
Oleh: Sayyid Alwi bin Ali Alhabsyi, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta.
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id