Soal: Hukum non muslim menziarahi kerabat muslim ?
Jawab:
Hukumnya boleh. Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun yang sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Kebolehan disini termasuk menziarahi ke makam para auliya.
– Kitab Al Furu’ (2/299) :
وَلَا يُمْنَعُ الْكَافِرُ زِيَارَةَ قَرِيبِهِ الْمُسْلِمِ ، وَيَقِفُ الزَّائِرُ أَمَامَ الْقَبْرِ
Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang islam, dan peziarah berdiri di depan kuburan.
– Kitab Syarah Muntahal Irodat :
( ولا يمنع كافر زيارة قبر قريبه المسلم ) كعكسه
Orang kafir tidak dicegah menziarahi kuburan kerabatnya yang muslim, sebagaimana sebaliknya.
– kitab Kasyaful Qina’ :
( ولا يمنع كافر من زيارة قريبه المسلم ) حيا كان أو ميتا ، لعدم المحظور .
Orang kafir tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Wallohu a’lam.
Oleh: Ustadz Muhammad Farid, Santri Takhosus Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id