Deskripsi masalah: Ustadz, Suatu kali saya sholat lalu karena gatal saya menggaruk tubuh saya berkali kali.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menggaruk tubuh berkali-kali karena gatal ?
Jawab :
Hukumnya di perinci :
- Tidak batal sholatnya. Apabila tidak ada unsur Mukhtar (tidak terpaksa) dan meskipun berkali kali (lebih dari tiga), seperti gatalnya tidak bisa ditahan hingga memaksanya untuk menggaruk berkali-kali, maka kalau alasannya sebagai berikut di hukumi seperti bergerak sedikit.
- Batal sholatnya. Apabila ada unsur Mukhtar (tidak terpaksa) dan berkali-kali, seperti gatalnya masih bisa di tahan, maka dihukumi bergerak banyak dan sholatnya batal.
Referensi:
(فتوى القاضي حسين ص ١٠٥)
مسألة: سئل عن الرجل حك نفسه مرارا متوالية؟
أجاب: إذا كثر وهو فيه مختار، بطلت صلاته؛ وإن كان مدفوعا إليه ولم يكن مختارا؛ بأن كان به جرب ولم يمكنه الصبر عنه، لم تبطل صلاته كما لو كان قليلا
Oleh : Ustadz Muhammad Ridho, Santri Takhosus Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id