![]() USTADZ ALWI BIN ALI AL-HABSYI – PEMBINA PONPES RIYADHUL JANNAH SURAKARTA Q & A Ada pertanyaan, bolehkah panitia masjid ambil sebagian daging kurban untuk makan-makan panitia habis kerja pemotongan dan neteli serta pembagian….? |
Jawab:
Panitia Qurban di perbolehkan mengambil sebagian dari daging Qurban yang sudah di tentukan oleh orang yang ber Qurban atau ketika mereka telah mengetahui, meyakini atau menduga bahwa orang yang ber Qurban merelakan/ Ridho ketika sebagian daging Qurbannya di ambil oleh panitia (lebih baik di Tamalluk dulu). Artinya, Panitia Qurban tidak di perbolehkan mengambil sebagian dari daging Qurban kecuali bagian yang sudah di tentukan oleh orang yang ber Qurban. Serta bagian tersebut bukan termasuk ke dalam katagori upah dari orang yang ber Qurban. Panitia Qurban juga boleh mengambil sebagian dari daging Qurban meskipun belum di tentukan oleh orang yang ber Qurban, akan tetapi ketika mereka telah meyakini atau menduga bahwa orang yang ber Qurban telah merelakan (daging nya di Ambil) – Dzonnur Ridho. Dengan dasar Dzonnur Ridho ini tidak masalah meskipun terjadi Ittihadul Qobidh Wal Muqbidh Untuk daging dari binatang Qurban Wajib, panitia yang mengambil daging di haruskan pula masuk ke dalam katagori Faqir atau Miskin قوت الحبيب الغريب ص ٣٠١ حاشية الشرقاوي ج ٢ ص ١٠٨ نهاية المحتاج ج ٥ ص ٢٨ كفاية الأخيار ج ٢ ص ٥٣٣ موهبة ذى الفضل ج ٤ ص ٦٩٨ فتح المعين بهامش الإعانة ج ٣ ص ٣٣٦ أسنى المطالب ج ٣ ص ٢٢٧ |
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id