A. PENDAHULUAN
Manusia hidup di muka bumi, semata-mata Allah ciptakan untuk menjadi seorang khalifah dan menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Dengan diciptakannya manusia di muka bumi, tentu saja Allah memerintahkan untuk melestarikan jenisnya, mengembangkan peradaban, dan terus meningkatkan kualitas manusia dari generasi ke generasi. Untuk itu manusia wajib untuk memiliki pengetahuan dan mengatur hidupnya agar terus berkembang dari waktu ke waktu.
Untuk itulah dibutuhkan keluarga dan rumah tangga yang dibangun agar harmonis dan melahirkan generasi unggul setiap saatnya. Itulah tugas manusia, agar bumi ini senantiasa terjaga, dan ummat manusia dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Namun, dalam proses pengaturan keluarga dan rumah tangga, di zaman saat ini ada teknologi yang bernama Keluarga Berencana. Teknologi ini merupakan salah satu teknologi yang bertujuan untuk membatasi kehamilan atau juga bertujuan untuk mengatur jarak kehamilan. Dalam hal ini tentu memilki sudut pandangan dan pendapat yang berbeda-beda. Agar lebih memahami, maka berikut adalah penjelasan mengenai hukum Keluarga Berencana (KB) dalam Islam.
B. PEMBAHASAN
Karena berhubungan dengan tinggi rendahnya beban negara untuk memberikan penghidupan yang layak kepada setiap warga negaranya, maka pemerintah Indnesia memberikan serangkaian usaha untuk menekan laju pertumbuhan penduduk agar tidak terjadi ledakan penduduk yang lebih besar. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menggalangkan program Keluarga Berencana (KB). Program keluarga berencana pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Soeharto yaitu saat Orde Baru. Melalui keluarga berencana masyarakat diharuskan untuk membatasi jumlah kelahiran anak, yaitu setiap keluarga memiliki maksimal dua anak. Tidak tanggung-tanggung, keluarga berencana diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, dari lapisan bawah hingga lapisan atas dalam tatanan masyarakat.
1. Pengertian Keluarga Berencana
Pengertian keluarga di sini adalah suatu kesatuan sosial terkecil di dalam masyarakat yang diikat oleh jalinan perkawinan yang sah yang lazim disebut dengan keluarga inti atau nuclear family, yang terdiri dari suami istri dan anak-anak, dan bukan extended family atau keluarga besar yang mencakup keluarga lain terdekat. KB dalam istilah inggris disebut dengan family planning atau birth control ada juga yang menyebutnya dengan planning parenthood. Sedangkan padanan Arabnya disebut, “تحديد النسل” atau “تنظيم النسل” atau juga disebut “تقليل النسل”. Menurut WHO (World Health Organization), KB adalah tindakan yang membantu individu atau pasutri untuk mendapatkan objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Dengan demikian, KB bukanlah berarti mencegah kelahiran, yang mana hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan yaitu melanjutkan keturunan. Perencanaan merupakan hak dan wewenang setiap manusia, termasuk perencanaan berkeluarga dengan jumlah anak yang mungkin mampu ia tanggungkan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Perencanaan keluarga adalah merencanakan kelahiran dengan merencanakan kehamilan karena memakai atau menggunakan suatu cara atau alat / obat yang disebut kontrasepsi.
2. Macam-Macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB lazimnya menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang sudah dikenal, sebagai hasil penemuan ilmu dan teknologi. Kontrasepsi ini memanfaatkan hasil penelitian ilmu kedokteran mengenai hormon-hormon yang mengatur kehidupan proses ovulasi dan menstruasi dalam tubuh wanita. Proses tersebut mengacu pada hormon buatan yang dimasukkan ke dalam tubuh wanita seperti pil, suntikan atau susuk. Sehingga berakibat tidak terjadi ovulasi, sehingga tidak ada sel telur yang matang keluar dari indung telur, dan dengan tidak adanya sel telur maka tidak terjadi kehamilan. Alat-alat tersebut seperti :
a. Pil KB berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endomentrium. Efektivitasnya cukup tinggi, sekitar 95 %.
b. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam tubuh wanita yang dikenal cairan Devo Provera, Net Den dan Noristerat efektivitasnnya mencapai 99 %. Cara kerjanya yaitu menghalangi terjadinya ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi.
c. Susuk KB, yaitu berupa levemorgestrel, terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan di bawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
d. AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim), terdiri atas lippessloop (spiral), multi load dan cooper-T terbuat dari plastik halus dililit dengan tembaga tipis. Cara kerjanya adalah membuat lemah daya sperma untuk membuahi sel telur wanita karena penyempitan akar regangan spiral dan pengaruh dari tembaga yang melilit pada plastik itu. Efektifitasnya mencapai 98% dan bertahan lama, ekonomis dan reversible.
e. Sterilisasi (Vasektomi/Tubektomi), vasektomi yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang ejakulasi) bagi laki-laki, atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk ke dalam rongga rahim, dan akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
f. Alat kontrasepsi lainnya seperti kondom, diafragma, tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada lagi semacam tisu yang dimasukkan ke dalam vagina. (Pujianti, 2004 : 138-142)
Dari enam macam alat kontrasepsi yang diprogramkan itu sebagian besar sasaran pemakaiannya adalah wanita, yaitu pil, suntikan, susuk KB, AKDR dan kadang-kadang tubektomi. Sedangkan laki-laki (suami) hanya kondom dan vasektomi.
3. Hukum KB dalam Islam
Imam Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli dalam kitabnya Nihāyah Al-Muchtāj mengatakan:
وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ, وَهُوَ ظَاهِرٌ … وَقَوْلُهُ مِنْ أَصْلِهِ: أَيْ أَمَّا مَا يُبْطِلُ الْحَمْلَ مُدَّةً وَلا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ, ثُمَّ الظَّاهِرُ أَنَّهُ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلا كُرِهَ
“Diharamkan menggunakan sesuatu yang dapat memutus tali (kehamilan) dari asalnya, sebagaimana yang telah dinyatakan banyak Ulama’, dan ini pendapat yang dzahir… ucapan dari asalnya : maksudnya adapun sesuatu yang membatalkan (menunda) masa kehamilan dan tidak memutusnya dari asalnya, maka tidak haram sebagaimana pendapat dzahir. Kemudian, apabila penggunaan tersebut karena sebab udzur seperti pendidikan anak, maka tidak makruh. Bila tanpa sebab maka makruh” (Ar-Ramli, 1984 : Juz 7 Halaman 136)
Begitu pula Imam Ghazali dalam kitabnya Ihyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn menyebutkan bahwa cabang permasalahan KB / alat kontrasepsi lainya di masyarakat sangat banyak, diantaranya :
- Dalam perbudakan untuk melindungi martabat tuannya agar budak tidak melahirkan anak tuannya. Maka tidak ada larangan pada permasalahan ini
- Untuk melestarikan kecantikan wanita, bisa selalu dapat bersenang-senang, dan karena takut pedihnya melahirkan. Permasalahan ini juga tidak dilarang.
- Takut atas rasa malu karena banyaknya jumlah anak, takut tidak mampu memenuhi kebutuhan anak yang sangat melelahkan orang tua, serta takut atas masuknya pengaruh buruk dalam diri anak dan keluarga. Dalam permasalahan ini tidak ada larangan.
Memang di dalam agama Islam, rizki setiap makhluk hidup itu dijamin oleh Allah SWT sebagaimana di dalam firmannya : “Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya” (Q.S. Hud : 6). Namun, tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk mengambil keputusan berdasarkan konsekuensi dari perbuatannya. Hanya saja ia meninggalkan yang lebih utama, yaitu Tawakal. (Al-Ghazali : Juz 2 Halaman 57-61)
Dari dua pandangan di atas bila kita kompromikan maka dapat ditarik kesimpulan, penggunaan alat kontrasepsi apapun, asal tidak menyebabkan terhentinya kehamilan secara abadi dari sumber pokoknya (saluran/pembuluh testis bagi pria, dan pembuluh ovorium bagi waninta) hal tersebut tidak dilarang. Maka usaha pencegahan kehamilan yang tidak dibenarkan dalam Islam adalah melakukan kebiri. Dalam medis, cara ini disebut dengan vasektomi pada pria atau tubektomi pada wanita dan pengguguran kandungan yang popular dengan istilah abortus / aborsi. Abortus dengan cara apapun dilarang oleh jiwa dan semangat Islam, baik dikala janin sudah bernyawa atau belum kecuali memiliki alasan yang kuat seperti membahayakan nyawa si Ibu.
C. SIMPULAN
KB adalah tindakan yang membantu individu untuk mendapatkan objektif-objektif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga. Dalam pelaksanaan KB lazimnya menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang sudah dikenal, diantaranya pil KB, suntikan, susuk KB, ADKDR, sterilisasi, dan lain sebagainya. Hukum KB (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral bila niatnya mengatur jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak-anaknya menjadi lebih terarah. Bila niatnya memutuskan / menghentikan kelahiran seperti sterilisasi dengan vasektomi / tubektomi, maka hukumnya haram, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
Ditegaskan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Keturunan yang diinginkan ialah yang berkualitas baik secara jasmani, ekonomi, ilmu dan agama. Ber-KB untuk tujuan perencanaan dan penjarangan kelahiran anak, berdasarkan kondisi dan kemampuan keluarga yang bersangkutan dapat dibenarkan oleh hukum Islam. Maka dari itu jarak kelahiran dan jumlah anak harus serius dipikirkan oleh setiap keluarga dan negara guna untuk menghasilkan keturunan yang berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA:
Al-Ghazāli, Muhammad. Ihyā’ ‘Ulūm Ad-Dīn. Beirut : Dar Al-Ma’rifah
Ar-Ramli, Muhammad. 1984. Nihāyah Al-Muchtāj. Beirut : Dar Al-Fikr
Danti Pujianti dan Tien Rahmatin. 2004. Relasi Suami Istri dalam Islam. Jakarta: Pusat Studi Wanita (PWS) UIN
Oleh: Habib Ahmad bin Muhammad Assegaf (Staf Pengajar Ponpes Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id