الثَّانِي : غَسْلُ الوَجْهِ جَمِيعِهِ شَعْرًا وَبَشَرًا إِلَّا بَاطِنُ اللِّحْيَةِ الكَثِيفَةِ و الْعَارِضَيْنِ الْكَثِيفَيْنِ.
Syarh dan keterangan:
الثَّانِي : غَسْلُ الوَجْهِ جَمِيعِهِ شَعْرًا وَبَشَرًا إِلَّا بَاطِنُ اللِّحْيَةِ الكَثِيفَةِ و الْعَارِضَيْنِ الْكَثِيفَيْنِ.
“Fardhunya wudhu yang kedua adalah membasuh keseluruhan wajah baik kulit dan rambutnya kecuali kulit rambut jenggot dan jambang yang tebal”
Pengertian “غَسْلُ” (membasuh) di atas adalah “الِانْغِسَالُ” (terbasuh) dalam artian baik yang membasuh anggota wudhunya dia sendiri atau orang lain sama sahnya. Maka dari itu kalau seseorang berwudhu dibasuhkan orang lain maka hukum wudhunya Sah.
Yang dimaksud dengan wajah di atas adalah bagian wajah yang berada diantara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ujung tulang dagu dan yang berada diantara kedua telinga. Lebih jelasnya dari ujung dahi yang biasanya ditumbuhi rambut hingga ujung tulang dagu bukan dagunya saja akan tetapi agak kebawah lagi, tepatnya dibawah gigi geraham.
Dan juga wajib membasuh semua rambut wajah baik luar dan kulit dalamnya, kecuali rambut jenggot dan jambang yang tebal maka cukup membasuh rambut luarnya saja. Namun tetap disunnahkan menyela-nyela rambut jenggot dengan jemari dari arah bawah.
Referensi:
- Mughnil Muhtaj
- Muqoddimah Hadromiyyah
Ditulis oleh: Ibn Syarto (Santri aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id