اَلثَّالِثُ : غَسْلُ يَدَيْهِ مَعَ مَرْفَقَيْهِ.
“Fardhu wudhu yang ketiga : Membasuh kedua tangan hingga kedua siku.”
Syarah dan keterangan:
Maksud kedua tangan disini adalah bagian dari ujung jari jemari hingga atas siku. Selain wajib membasuh kedua tangan wajib juga membasuh apapun yang ada di tangan berupa rambut dan kuku meskipun tumbuh panjang, juga wajib membasuh daging tumbuh yang ada di bagian tangan misal ibu jarinya dua dan lain-lain.
Adapun masalah terpotongnya tangan ada dua perincian:
- SUNNAH membasuh sisa tangan yang terpotong.
– Apabila semua bagian wajib (bagian dari ujung jari jemari hingga atas siku) terpotong. - WAJIB membasuh sisa tangan yang terpotong.
– Apabila hanya sebagian saja misal terpotong pergelangan tangannya.
اَلرَّابِعُ : مَسْحُ شَيْءٍ مِنْ بَشَرَة الرَّأْسِ أَوْ شَعْرِهِ، وَلَوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ فِي حَدَّهِ.
“Fardhu wudhu yang keempat: Mengusap sebagian kulit kepala atau rambutnya, meskipun hanya sebagian rambut yang ada dalam batasan kepala”.
Syarah dan keterangan:
Fardhu yang ke-empat ini terdapat sedikit perbedaan, yaitu tentang kalimat mengusap.
Perbedaan membasuh dan mengusap diantaranya:
- Kalau membasuh, air yang terkena anggota wudhu harus mengalir.
- Kalau mengusap, air yang terkena anggota wudhu tidak harus mengalir. Sehingga cukup basah saja tanpa harus mengalir.
Maka dari itu dalam usapan kepala ini cukup kita membasahi telapak tangan dengan air dan diusapkan ke rambut kepala atau kulit kepala. Akan tetapi cara membasahi kepala boleh dengan cara apapun baik dengan diguyur dengan air atau dengan cara apapun intinya kepalanya basah.
Adapun bagian kepala yang dianggap syariat adalah rambut kepala atau kulit kepala baik bagi orang yang punya rambut maupun orang botak.
Boleh dan cukup (sah) mengusap sebagian rambut meskipun hanya sehelai rambut dengan syarat:
- Rambut tersebut masih di dalam bagian kepala sekiranya kalau rambut tersebut ditarik ke arah manapun masih dibagian kepala, misal rambut wanita yang panjang hingga ke punggung maka membasuh rambut tersebut tidak cukup.
Referensi:
Syarh Muqoddimah Hadromiyyah
Ditulis oleh: Ibn Syarto (santri aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id