اَلْخَامِسُ: غَسْلُ رِجْلَيْهِ مَعَ كَعْبَيْهِ.
“Fardhu wudhu yang ke lima : Membasuh kedua kaki berserta kedua mata kakinya”.
Syarh dan keterangan :
Wajib membasuh kedua kakinya secara merata hingga dibagian atas mata kakinya. Begitu juga wajib membasuh telapak kaki yang retak retak. Seandainya ada lilin atau zat apapun yang mencegah air sampainya ke kulit maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
Adapun masalah terpotongnya kaki ada dua perincian :
1. SUNNAH membasuh sisa kaki yang terpotong.
– Apabila semua bagian wajib kaki terpotong.
2. WAJIB membasuh sisa tangan yang terpotong.
– Apabila hanya sebagian saja misal terpotong jemari kaki nya atau terpotong di bawah mata kakinya.
Kemudian disunnahkan kita untuk memperhatikan tumit kaki ketika wudhu, karena bagian itu sering dilalaikan oleh beberapa orang. Nabi bersabda yang artinya: “Celaka bagi tumit (yang tidak terbasuh) karena akan masuk neraka”.
اَلسَّادِسُ: تَرْتِيبُهُ هَكَذَا
“Fardu wudhu yang ke enam : Tertib seperti ini.”
Maksud dari fardhu yang ke enam ini adalah membasuh semua anggota wudhu secara tertib berurutan sesuai fardhu yang telah ditulis oleh para Ulama, yakni:
- Niat
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap bagian kepala
- Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki
Sehingga kalau tidak berurutan seperti diatas maka wudhunya tidak sah. Adapun dalil dari fardhu yang ke enam ini adalah sabda Nabi Muhammad dalam haditsnya :
“ابدأ بما بدأ الله به”. (ورواه النسائي).
“Mulailah sesuai dengan apa yang dimulai oleh Allah”.
Telah selesai fardhu fardhu wudhu sampai pembahasan kali ini adapun selain yang telah disebutkan berupa membasuh kedua tangan, telinga berkumur dan lain-lain, itu hukumnya Sunnah yang selayaknya tidak ditinggalkan oleh kita. Karena Nabi tidak pernah meninggalkan itu semua.
Wallahu ‘alam bis showaab.
Referensi:
Najmul Wahhaj bi syarh Minhaj
Ditulis oleh: Ibn syarto (santri aktif Pondok Pesantren riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id