Bagian 8 :
وَالتَّثْلِيثُ، ومَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ، ثم أُذُنَيْهِ والصِّمَاخَيْنِ، وَتَخْلِيلُ اللِّحْيَةِ الْكَثِيفَةِ، وَتَخْلِيلُ الأَصَابِعِ، تَطْوِيلُ الْغُرَّةِ وَالتَّحْجِيلِ، وَالْمُوَالَاةِ، وَتَرْكُ الإسْتِعَانَةٍ فِي الصَبٍّ، وَتَرْكِ التَّنْشِيفِ بِخِرْقَةٍ.
“Sunnah dalam wudhu selanjutnya adalah membasuh atau mengusap sebanyak 3 kali, mengusap semua rambut kepala, mengusap kedua telinga serta dalam telinga, menyela rambut jenggot yang tebal, menyela jari jemari, dan memanjangkan basuhan wajah, tangan dan kaki, berkesinambungan, tidak meminta tolong kepada orang lain untuk menyiramkan air, tidak mengusap air wudhu dengan handuk atau dengan kain”.
Syarah dan keterangan:
Melanjutkan sunnah sunnah wudhu:
F. Meninggalkan Basuhan dan Usapan
- Disunnahkan membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali setelah sempurna pembasuhan pertama, jadi mulai hitungan pertama itu setelah sempurna pembasuhan tersebut dengan keyakinan.
Seandainya seseorang ragu terhadap jumlah basuhan apakah sudah 3 atau masih 2 ? Maka mengambil jumlah yang sedikit. Adapun menambah lebih dari 3 basuhan hukumnya :
- Makruh apabila ia berwudhu menggunakan air sendiri.
- Haram apabila menggunakan air wakaf masjid atau air orang lain.
G. Mengusap Semua Rambut Kepala
Sunnah ketika berwudhu mengusap seluruh rambut kepala. Caranya :
- Menaruh kedua ibu jari di pelipis dan menggabungkan kedua jari jemari rambut bagian depan lalu ditarik ke belakang rambut seperti itu diulangi sebanyak 3 kali.
H. Mengusap Kedua Telinga Bagian Luar Dan Dalam
- Adapun cara melakukan sunnah ini yaitu dengan meletakkan jari telunjuk di dalam telinga dan ibu jari di luar telinga seperti itu ditarik keatas bersamaan secara merata.
I. Menyela-nyela Rambut Jenggot Yang Tebal
- Sunnah menyela rambut jenggot dengan jemarinya.
- Caranya: Menggunakan jemari dari arah bawah dagu ke atas.
- Batasan tebal dan tipis nya rambut jenggot adalah kulit jenggot sekiranya dapat terlihat dari jarak orang yang bicara dengannya.
J. Menyela Jari-Jari Tangan Maupun Kaki
- Menyela jari tangan dengan cara meletakkan telapak tangan ke punggung telapak tangan yang lain.
- Menyela jari kaki dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri dimulai dari jari kelingking kaki kiri dan menyelanya dari arah bawah kaki.
K. Memanjangkan Basuhan Wajah, Tangan dan Kaki.
- Pengertian Ghurroh: Batas basuhan wajib dalam wajah. Tahjil: Batas basuhan wajib pada tangan dan kaki.
Disunnahkan melebihkan basuhan wajib pada wajah. Berarti basuhan tersebut melebihi bagian depan rambut, ujung dagu, kedua telinga. - Adapun cara yang sempurna dengan melebihkan hingga membasuh pinggiran leher kanan dan kiri.
- Disunnahkan melebihkan basuhan wajib pada tangan, adapun cara yang sempurna dengan membasuh kedua lengan atas hingga batas pundak.
- Disunnahkan melebihkan basuhan wajib pada kaki, cara yang sempurna dengan membasuh kedua betisnya.
L. Berkesinambungan
- Perlu diketahui dalam sunnah ini terdapat perbedaan antara orang yang normal dengan selainnya. Kalau orang yang memiliki penyakit selalu hadats kencing (beser) maka hukum ini Wajib baginya. Maksudnya dia harus menyelesaikan wudhunya sekali kerja.
- Berbeda halnya orang yang normal dia boleh menyicil wudhunya membasuh wajah dahulu kemudian 1 jam membasuh tangan ini boleh. Tapi tetap disunnahkan untuk sekali kerja.
M. Tidak Meminta Tolong Kepada Orang Lain Untuk Menyiramkan Air.
- Disunnahkan tidak melakukannya karena hukum meminta tolong tanpa udzur Makruh.
N. Tidak Mengusap Air Wudhu Dengan Handuk Atau Dengan Kain.
- Disunnahkan tidak melakukan hal diatas karena hukum menhanduki air wudhu yang nempel dibadan adalah Makruh.
Ditulis oleh: Ibn Syarto (santri aktif Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Surakarta)
Ingin bertanya permasalahan Agama? Kirimkan pertanyaan Anda kepada Tim Asatidz Tafaqquh Nyantri Yuk, klik http://tanya.nyantriyuk.id